MEDAN, Penarakyat.com — Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH meminta Polrestabes Medan menghentikan proses laporan balik terhadap korban pencurian yang kini justru dijadikan terlapor dugaan penganiayaan.

Lamsiang menilai laporan tersebut tidak berdasar, sebab aksi korban dilakukan dalam konteks membela diri dan berdasarkan arahan penyidik Polsek Pancur Batu.

Peristiwa bermula pada 21 September 2025, ketika dua teknisi handphone yang bekerja di toko milik korban diduga mencuri sejumlah telepon genggam, LCD, anti gores, serta barang lainnya. Korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Pancur Batu.

Dua hari kemudian, pada 23 September 2025, korban meminta bantuan salah satu pekerja perempuan yang dekat dengan pelaku untuk mengajak mereka bertemu.

Ajakan itu disambut pelaku, dan rencana pertemuan segera diberitahukan kepada penyidik.

Pertemuan pun digelar di sebuah kafe dekat Perumahan Royal Sumatera, Medan. “Korban datang bersama keluarganya, sementara penyidik datang bersama seorang pria berbadan tegap. Belakangan diketahui pria itu warga sipil, bukan anggota kepolisian,” kata Lamsiang.

Ditemukan di Hotel, Korban Disuruh Amankan Pelaku

Di tengah diskusi, korban mendapatkan kabar bahwa pelaku sudah berada di sebuah kamar hotel di kawasan Padang Bulan.

Informasi itu sudah disampaikan kepada penyidik, namun penyidik justru meminta korban dan keluarganya mengamankan pelaku sendiri, bukan ditangani petugas.

Korban kemudian menuju kamar nomor 22, tempat pelaku pertama berada. “Salah satu korban melihat pelaku mengintip sambil memegang pisau. Karena merasa terancam, keluarga yang ikut pun spontan membela diri sebelum mengamankan pelaku,” ujar Lamsiang.

Pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik yang sudah menunggu di pos jaga hotel.

Tidak lama setelah itu, korban mendapat informasi keberadaan pelaku kedua di kamar 23.

Korban dan pria yang datang bersama penyidik langsung menuju kamar tersebut dan mengamankan pelaku kedua beserta sebuah tas berisi barang-barang hasil curian.

Barang bukti itu, menurut korban, diambil terlebih dahulu oleh pria yang datang bersama penyidik.

Korban Justru Dilaporkan Balik

Sesuai instruksi penyidik, kedua pelaku dibawa ke Polsek Pancur Batu. Namun setelah beberapa hari, mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Keluarga pelaku kemudian mengancam akan melaporkan balik korban dengan tuduhan penganiayaan.

Lamsiang menilai laporan balik ini tidak berdasar dan seharusnya dihentikan.

“Korban mengamankan pelaku atas arahan penyidik, bukan inisiatif sendiri. Dan mereka menghadapi ancaman bahaya karena pelaku memegang pisau. Membela diri adalah tindakan wajar,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak menurunkan petugas Reskrim untuk menangkap pelaku secara profesional.

Tanggung Jawab Penyidik Dipertanyakan

Lamsiang menegaskan bahwa prosedur penangkapan seharusnya dilakukan aparat, bukan pelapor maupun keluarganya. Tindakan menyerahkan tugas tersebut kepada masyarakat justru berpotensi menimbulkan risiko yang tidak perlu.

“Bagaimana jika ada korban jiwa akibat pelaku membawa senjata tajam? Siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Atas dasar itu, HBB meminta Polrestabes Medan untuk meninjau kembali proses hukum dan menghentikan laporan balik terhadap korban, karena dinilai tidak memenuhi unsur dan mengabaikan konteks sebenarnya.

(Leodepari)