SITUBONDO, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Situbondo menetapkan arah baru dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025. Fokus dana yang mencapai lebih dari Rp4 miliar dan dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dipusatkan pada penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sejalan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional.
Perubahan strategi tersebut bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa instansi penegak peraturan daerah diwajibkan memprioritaskan kegiatan penindakan dan pengawasan dalam penggunaan DBHCHT.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi, mengatakan bahwa aturan baru ini membuat pola anggaran di instansinya mengalami penyesuaian signifikan.
“Regulasi yang ada sekarang menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama. Itu sebabnya kami mengarahkan sebagian besar DBHCHT pada operasi dan kebutuhan pendukung di lapangan,” ujarnya. Senin (27/11/2025).
Meskipun program resmi dimulai Juni 2025, Satpol PP Situbondo bergerak lebih cepat dari jadwal. Berbagai penindakan dilakukan sepanjang pertengahan tahun, termasuk razia gabungan dan pemusnahan barang bukti.
Puncaknya terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika pemerintah daerah bersama Bea Cukai Jember dan unsur Forkopimda – mulai dari Polres hingga Kejaksaan Negeri memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal yang dikumpulkan dari operasi Januari–September. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan melampaui Rp104 juta.
Sopan menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk pesan tegas bahwa Situbondo tidak lagi mentoleransi peredaran rokok tanpa pita cukai.“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dan ada konsekuensinya,” katanya.
Meski pos anggaran DBHCHT berada di bawah Satpol PP, penindakan tidak dilakukan secara mandiri. Sopan menekankan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan barang kena cukai, kewenangan tersebut melekat pada Bea Cukai Karena itu, operasi di lapangan selalu melibatkan instansi vertikal.
“Setiap langkah kami didampingi TNI, Polri, Kejaksaan, dan tentunya Bea Cukai Jember. Satpol PP berfungsi mendukung, bukan menggantikan peran Bea Cukai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan Forkopimda merupakan faktor penting dalam kelancaran operasi, terutama ketika potensi gesekan dengan pedagang atau distributor rokok ilegal muncul.
Jika tahun-tahun sebelumnya sosialisasi DBHCHT sering dikemas dalam bentuk kegiatan besar, PMK baru membatasi agenda tersebut menjadi enam kali setahun, dengan kewajiban bahwa lima di antaranya harus dilaksanakan secara tatap muka.
Agenda tatap muka itu menyasar kelompok yang dianggap memiliki akses langsung ke masyarakat, seperti Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha skala kecil.
Dalam kegiatan sosialisasi, Satpol PP menggandeng banyak pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres, anggota Komisi I DPRD, serta Bea Cukai Jember. Para peserta diharapkan menjadi penyebar informasi dini mengenai bahaya rokok ilegal dan tata cara pelaporan.
Selain itu, Bappeda hadir untuk menjelaskan kontribusi DBHCHT terhadap pembangunan daerah, sementara Diskominfo mendukung penyebaran informasi melalui berbagai kanal publikasi resmi.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan, Satpol PP Situbondo menyiapkan dua program internal: Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas SDM.
Tim Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK) adalah unit yang bertugas menelusuri peredaran produk ilegal, mendapatkan pelatihan mengenai teknik pencarian data, pemetaan wilayah rawan, serta penggunaan perangkat pendukung. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari TNI, Polri, dan Kejaksaan, termasuk materi pengantar intelijen.
Program peningkatan kapasitas ditujukan kepada petugas lapangan yang bertugas mengumpulkan informasi, agar laporan yang disusun lebih akurat dan dapat ditindaklanjuti.
Sopan mengakui bahwa penindakan rokok ilegal bukan tanpa tantangan. “Dinamika di lapangan pasti ada,” tuturnya, mengacu pada potensi konflik dengan pedagang atau jaringan distribusi.
Namun ia menekankan bahwa seluruh operasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan melalui jalur koordinasi untuk menghindari ketegangan dengan warga
Dengan kombinasi operasi lapangan, sosialisasi publik, dan peningkatan kapasitas aparatur, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap implementasi DBHCHT tahun 2025 dapat lebih tepat sasaran.
Fokusnya sederhana: memberantas peredaran rokok ilegal dan memperkuat kontribusi daerah terhadap penerimaan nasional melalui cukai yang sah. (Ufil/ADV).










Tinggalkan Balasan