MEDAN, Penarakyat.com — Sejumlah pelapor dan korban pencurian yang kini justru berstatus terlapor mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan, Senin (24/11/2025) siang.

Mereka meminta perlindungan hukum setelah keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan saat proses pengamanan pelaku di Hotel Kristal pada 23 September 2025 lalu.

AS, salah satu korban yang kini menjadi terlapor, mengaku kedatangan mereka ke LPSK karena merasa dirugikan dan dikorbankan oleh proses hukum yang tidak profesional.

Kepada wartawan, AS memaparkan secara detail kronologi peristiwa yang menyeret dirinya beserta keluarga menjadi terlapor.

Diminta Amankan Pelaku oleh Penyidik

AS menuturkan, pada 23 September 2025 ia bersama adik dan keluarganya bertemu dengan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir SH, setelah memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian akan bertemu seorang perempuan yang merupakan pekerja di toko milik AS.

Pertemuan dilakukan di depan Perumahan Royal Sumatera. AS mengaku penyidik datang bersama seorang pria berbadan tegap yang mereka kira anggota polisi.

“Setelah pekerja kami memberi kabar bahwa ia sudah bersama pelaku berinisial DT di kamar nomor 22 Hotel Kristal, kami langsung memberitahukan kepada penyidik. Tapi anehnya, Brigadir SH justru menyuruh kami untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Karena khawatir pelaku kabur, mereka pun menuju hotel tersebut. Brigadir SH disebut mengikuti dari belakang. Saat mendekati kamar pelaku, AS melihat DT mengintip dari jendela sambil memegang pisau.

“Saya terpaksa membela diri agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Amankan Pelaku Lain dan Serahkan Sajam ke Penyidik

AS mengungkapkan bahwa selain DT, mereka juga berhasil mengamankan pelaku lain berinisial KR di kamar 23. Saat diamankan, KR sedang bersama seorang siswi SMK yang masih di bawah umur dan sedang PKL di Medan.

“Kedua pelaku dan sebilah senjata tajam kami serahkan kepada Brigadir SH yang sudah menunggu di dekat mobil. Atas perintah Brigadir SH, kedua pelaku kami bawa ke Polsek Pancur Batu,” kata AS.

Di Polsek Pancur Batu, kedua pelaku disebut langsung diinterogasi dan mengakui tempat penyimpanan barang curian yang berada di rumah teman mereka, SM.

LPSK.

Diminta Tangkap Penadah Tanpa Surat Penangkapan

Berbekal map merah dan surat tanda terima laporan, Brigadir SH kemudian mengajak AS dan keluarga menuju rumah kos SM di kawasan Pancing.

“Kami juga disuruh mengamankan SM, padahal saya sudah minta agar dibuatkan surat penangkapan dan meminta bantuan petugas reskrim lain yang ada di pos lantas Polsek. Tapi dia tidak peduli,” tutur AS.

SM bersama barang bukti dibawa ke Polsek, namun keesokan harinya SM dipulangkan dengan alasan tidak terbukti sebagai penadah.

Dilaporkan Balik dan Dijadikan Tersangka

Beberapa minggu kemudian, AS dan keluarganya menerima surat wawancara dari Polrestabes Medan. Mereka terkejut karena saksi pelapor justru adalah wanita yang disuruh bertemu pelaku serta seorang pria berinisial Y yang dibawa Brigadir SH saat penangkapan.

“Kami datang ke LPSK karena kami merasa dikorbankan. Kami yang disuruh amankan pelaku, tapi malah dilaporkan balik. Kalau pun ada penganiayaan, itu murni membela diri karena pelaku membawa sajam,” tegas AS.

Ia menegaskan, jika mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, pelaku seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan dalam kondisi sehat, bahkan ikut mereka ke rumah SM untuk mengambil barang bukti.

Minta Kapolda Copot Penyidik dan Usut Dugaan Obstruction of Justice

AS dan keluarga meminta LPSK segera memberikan perlindungan hukum serta meminta Kapolda Sumut memecat Brigadir SH dan Iptu EK yang diduga melakukan obstruction of justice.

Mereka juga meminta Propam memeriksa mantan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu dan Kapolsek Pancur Batu Kompol DJ yang diduga menghilangkan barang bukti dan lalai mengawasi anggotanya.

Respons Pihak Kepolisian

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo Sekali, tidak memberikan komentar saat dihubungi wartawan.

Sementara Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Natal Saragih, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.

“Mohon bersabar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ujarnya singkat.

(Leodepari Sembiring)