SINJAI, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.948 Tenaga Non-ASN, Jumat (19/12/2025) pagi.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, pada rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Pengangkatan ini menandai perubahan status Tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati Sinjai menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang menerima SK pengangkatan. Ia menekankan pentingnya penguasaan tugas pokok dan fungsi secara optimal, serta mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas dan menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Non ASN yang menerima SK Pengangkatan hari ini. Bekerjalah dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi Saudara,” ungkap Ratnawati dalam sambutannya.
Bupati Sinjai juga menegaskan bahwa tanggung jawab sebagai ASN harus diwujudkan melalui disiplin, etos kerja yang tinggi, integritas, loyalitas, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan, termasuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan pemerintahan.
“Jangan sia-siakan hal ini. Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, dan jaga nama baik instansi,” pesannya.
Kegiatan penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Kepala Bagian, serta sejumlah pejabat penting daerah. (Budhy)











Tinggalkan Balasan