SITUBONDO, Penarakyat.com– Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar kajian akademis pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wisata Pasir Putih di ruang IR lantai 2 Kantor Pemkab Situbondo, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Situbondo, Puguh Wardoyo, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan paparan lanjutan terkait pendapatan dan pengelolaan Wisata Pasir Putih Situbondo yang telah memasuki fase ketiga.

“Ini merupakan laporan lanjutan dari presentasi sebelumnya yang disampaikan oleh mitra kerja. Setelah ini akan dilakukan pendalaman selama satu bulan,” ujar Puguh.

Ia menyebutkan, kajian ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk Bupati Situbondo, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mitra kerja dalam proses penyusunan dan penyelesaian kajian akademis. Pembentukan UPTD Wisata Pasir Putih sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati tertanggal 1 Agustus 2025.

Puguh menjelaskan, pengelolaan Wisata Pasir Putih sebelumnya dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) yang kini telah dibubarkan. Selanjutnya, pengelolaan sempat dialihkan ke Disparpora, namun dinilai kurang efektif sehingga muncul opsi pembentukan UPTD.

“Pembentukan UPTD ini mengacu pada 13 indikator. Dari seluruh indikator tersebut, hanya satu yang belum terpenuhi, yakni ketersediaan pejabat struktural,” jelas salah tim Indikator dari Provinsi Jawa Timur.

Dalam kajian tersebut juga dipaparkanoleh tim indikator  bahwasannya kebutuhan sumber daya manusia UPTD Wisata Pasir Putih sebanyak 83 orang, terdiri dari 10 PNS, 10 PPPK, dan 63 tenaga alih daya, disesuaikan dengan beban kerja pengelolaan wisata.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menyampaikan bahwa secara prinsip terdapat dua opsi pengelolaan Wisata Pasir Putih ke depan, yakni melalui swasta atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pilihan menurut saya hanya dua, swasta atau BLUD. Kemarin ada investor yang mau masuk, saya minta Rp5 miliar, mereka menawar Rp2 miliar,” ungkap Mas Rio.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa apapun rekomendasi dan keputusan akhir yang diambil, Pemkab Situbondo tetap berkomitmen memberikan perlakuan khusus bagi warga lokal.

“Kita tekankan, masyarakat Situbondo harus mendapatkan harga tiket yang lebih murah,” tegasnya.

Dalam pemaparan kajian juga terungkap kinerja keuangan pengelolaan Wisata Pasir Putih saat dikelola Perusda mengalami kerugian selama beberapa tahun, yakni:
2019 rugi Rp20.220.497
• 2020 rugi Rp289.171.145
• 2021 rugi Rp728.832.311
• 2022 rugi Rp69.011.416

Namun, kinerja keuangan menunjukkan tren positif setelah dilakukan pembenahan pengelolaan, dengan capaian:
2023 untung Rp1.023.998.175
• 2024 untung Rp1.651.889.878
• 2025 untung Rp1.488.101.974 (hingga Oktober)

Hasil kajian akademis ini nantinya akan menjadi dasar penentuan model pengelolaan Wisata Pasir Putih Situbondo ke depan agar lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.