SIDRAP, Penarakyat.com — Proyek rehabilitasi gedung MTsN 3 Dua Pitue kembali menuai sorotan keras. Hingga hari terakhir kontrak, Rabu (31/12/2025), proyek yang bersumber dari anggaran DIPA/DIVA Direktorat KSKK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2025 itu dinilai gagal menunjukkan kualitas konstruksi yang layak meski menelan anggaran Rp2.282.686.025.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Dirasatu Pratama Konstruksi justru menyisakan bangunan bermasalah, indikasi pelanggaran keselamatan kerja, dan hasil fisik yang jauh dari standar proyek pemerintah.

Bangunan Amburadul, Risiko Nyata bagi Pelajar

Temuan lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang bukan sekadar tidak rapi, melainkan berpotensi membahayakan keselamatan santri. Beberapa fakta krusial yang disorot:

  • Tiang bangunan tampak miring, indikasi serius lemahnya presisi dan pengendalian struktur.
  • Jendela aluminium tidak rapat, lis sambungan renggang, rawan lepas dan melukai pengguna.
  • Lapisan finishing terkelupas, menandakan kualitas material dan pengerjaan rendah.
  • Sejumlah bagian bangunan terkesan dikejar tenggat, bukan dibangun dengan standar mutu.

Kondisi tersebut dinilai tidak layak untuk fasilitas pendidikan, yang seharusnya mengutamakan keamanan dan kenyamanan jangka panjang.

Keselamatan Kerja Dilabrak, Aturan Diabaikan

Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini juga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja ditemukan tanpa alat pelindung diri (APD), padahal pekerjaan masih berlangsung hingga hari terakhir kontrak.

Fakta ini memperlihatkan:

  • Kelalaian serius pelaksana proyek
  • Lemahnya pengawasan lapangan
  • Pelanggaran prinsip dasar proyek konstruksi negara

Padahal, penerapan K3 merupakan syarat mutlak dan tidak bisa ditawar dalam setiap proyek pemerintah.

Kepala Madrasah Tegaskan Tidak Terlibat Teknis

Kepala MTsN 3 Dua Pitue, Hj. Kamariah, telah menegaskan kepada media bahwa pihaknya hanya penerima manfaat dan tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek.

Pernyataan ini memperjelas bahwa tanggung jawab penuh mutu dan keselamatan pekerjaan berada pada pelaksana proyek dan pengelola kegiatan, bukan pada satuan pendidikan.

Potensi Gagal Mutu dan Sanksi Kontrak

Dengan berakhirnya masa kerja dan masih banyaknya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, proyek ini berpotensi masuk kategori gagal mutu. Jika tetap dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) tanpa perbaikan menyeluruh, maka langkah tersebut dinilai:

  • Melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara
  • Berpotensi menimbulkan kerugian negara
  • Membuka ruang sanksi administratif hingga blacklist penyedia jasa

Publik mendesak agar:

  1. PHO tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan sesuai bestek
  2. Dilakukan audit teknis independen
  3. Penyedia jasa dipaksa melakukan perbaikan total
  4. Aparat pengawasan internal turun tangan menyeluruh

Uang Negara Dipertaruhkan, Pendidikan Jangan Jadi Korban

Proyek ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pekerjaan asal jadi. Gedung sekolah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi ruang aman bagi masa depan anak bangsa.

Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah, apakah negara akan hadir membela keselamatan santri, atau justru membiarkan bangunan cacat berdiri di lingkungan pendidikan?. (Riss)