SIDRAP, Penarakyat.com — Dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang bergulir di Polres Sidrap sejak 2020–2021 kembali menjadi sorotan publik.
Hingga Desember 2025, kedua perkara itu belum menunjukkan perkembangan berarti meski berbagai tahapan awal penyelidikan dinyatakan telah terpenuhi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya serius: mengapa dua perkara dengan saksi, bukti transaksi, dan pengakuan terlapor justru tertahan hampir lima tahun tanpa keputusan hukum?
Pelapor berinisial NI melaporkan seorang jastiper berinisial YM dalam dua perkara berbeda.
Dilaporkan melalui nomor B/06/I/RES.1.11./2021, kasus ini menyangkut transaksi pakaian daster senilai sekitar Rp40 juta.
Ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap dengan nomor B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, kerugian dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah dari pemesanan ribuan unit rak telur.
Menurut pelapor, seluruh unsur formil dan materiil telah dipenuhi seperti saksi diperiksa, bukti transaksi lengkap, terlapor telah diperiksa dan mengakui perbuatannya, serta bahkan menjanjikan penggantian kerugian.
Namun janji itu tidak pernah terealisasi. “Setiap kali saya ke Polres Sidrap, jawabannya sama: ‘nanti dipanggil kembali’. Padahal bukti lengkap,” ungkap NI kepada wartawan, Minggu (11/01/2026).
Upaya mediasi melalui pengacara terlapor juga tidak membuahkan hasil karena hanya disampaikan secara lisan tanpa tindak lanjut.
Pengacara korban dari ARY Law Office menilai bahwa perkara ini jauh dari kategori sulit.
“Semua unsur ada, terlapor mengakui, bukti jelas. Yang dibutuhkan korban hanya kepastian hukum, bukan penundaan terus-menerus,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, saat dikonfirmasi memberikan jawaban yang memunculkan kritik karena dinilai membatasi keterbukaan informasi kepada media.
Pernyataannya: “Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya, Pak.”
“Silakan tanya ke pelapornya saja. Jangan sampai saya sampaikan, tapi pelapornya keberatan.”
Pendekatan tersebut dipertanyakan karena informasi penanganan perkara pada umumnya termasuk kategori informasi publik, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kecuali ada alasan pengecualian yang sah.
Saat ditanya status perkara — apakah masih lidik atau sudah sidik — Kasatres mengaku akan melakukan pengecekan ulang karena baru dua bulan menjabat.
Di sisi lain, Kanitres Polres Sidrap Ipda Eka Sastri hanya memberikan jawaban singkat:
“Iye, saya coba cari dulu berkasnya pak.”
Terkait mediasi yang tidak berjalan, AKP Welfrick menjelaskan bahwa restorative justice dapat diterapkan jika ada kesepakatan damai.
Namun ia menegaskan jika terlapor tidak memenuhi kesepakatan, maka pelapor dapat menempuh jalur perdata atas dugaan wanprestasi.
Penjelasan ini justru menyoroti persoalan utama: tidak ada eksekusi hukum yang jelas sejak awal, sehingga penyelesaian menjadi mengambang di antara ranah pidana dan perdata.
Tertundanya dua laporan selama hampir lima tahun menimbulkan dugaan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut, yang berdampak pada:
hilangnya kepastian hukum bagi korban, berkurangnya efektivitas penegakan hukum,
potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,
hambatan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial akibat keterbatasan akses informasi.
Kasus ini menjadi ujian integritas Polres Sidrap dalam memastikan: aspek kepastian hukum, kemudian akuntabilitas penanganan perkara, lalu penghormatan terhadap prinsip transparansi, serta serta perlindungan hak korban.
Publik kini menuntut langkah nyata — bukan sekadar janji tindak lanjut.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai alasan stagnasi penanganan dua laporan tersebut. (*)













Tinggalkan Balasan