SIDRAP, Penarakyat.com — Proyek rabat beton jalan tembus di Kelurahan Majeling, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, kembali menuai sorotan publik setelah ditemukan retakan di sejumlah titik, meski pekerjaan baru rampung pada akhir Desember 2025.
Proyek bernilai Rp268 juta itu dikerjakan oleh CV Akbar, dengan CV Polygraf sebagai konsultan pengawas, di bawah pembiayaan dan pengelolaan Dinas PUPR Sidrap.
Temuan retakan tersebut terpantau sejak awal Januari 2026, tak sampai satu bulan setelah penyelesaian pekerjaan.
Kondisi ini segera memunculkan kekhawatiran warga dan pertanyaan publik mengenai kualitas pelaksanaan, efektivitas pengawasan, serta tanggung jawab kontraktual pihak pelaksana maupun konsultan.
Meski retak pada beton bisa disebabkan berbagai faktor, sejumlah pakar teknik sipil menyebut kemunculan retakan dalam waktu sangat singkat mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dari standar teknis pekerjaan.
Beberapa faktor yang dinilai berpotensi menjadi penyebab di antaranya:
Beton wajib dijaga kelembapannya minimal 7 hari pasca pengecoran. Bila proses curing tidak dilakukan dengan benar, beton mengalami pengeringan cepat yang memicu retakan dangkal hingga retakan struktural.
Tidak seragamnya mutu pasir, kerikil, atau penggunaan air berlebih bisa menurunkan kualitas beton.
Begitu pula perbandingan material yang tidak sesuai SNI sering menyebabkan beton mudah rapuh.
Suhu tinggi, angin kencang, atau bahkan hujan saat atau setelah pengecoran dapat mempengaruhi proses hidrasi semen.
Apabila jalan sudah dilewati kendaraan sebelum mencapai umur beton yang cukup (biasanya 14–28 hari), retak bisa muncul lebih cepat.
Subgrade yang tidak dipadatkan sesuai standar dapat memicu pergerakan tanah, sehingga pelat beton mengalami tekanan tidak seimbang.
Pegiat pembangunan daerah, Muh Rusdi, meminta evaluasi dilakukan secara serius, bukan sebagai formalitas administrasi.
“Retak pada rabat beton yang baru selesai perlu evaluasi menyeluruh. Ini bukan soal mencari siapa salah, tetapi memastikan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Uang negara harus memberi manfaat jangka panjang,” tegasnya di Pangkajene, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menilai transparansi hasil evaluasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pemerintah.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Sidrap, CV Akbar, maupun CV Polygraf terkait kondisi keretakan tersebut.
Namun sumber internal proyek menyebutkan bahwa dokumen pelaksanaan seperti: hasil uji kuat tekan beton, catatan curing, laporan harian pekerjaan, serta dokumentasi pengawasan teknis, serta sedang dievaluasi sebagai bagian dari pemeriksaan pascapelaksanaan.

Sejumlah warga dan pemerhati anggaran menilai, bila ditemukan kejanggalan signifikan dalam pekerjaan, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Sidrap sebaiknya melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Warga Majeling mengaku resah karena kerusakan cepat itu berpotensi berdampak pada mobilitas mereka.
“Baru beberapa minggu selesai, sudah retak. Takutnya nanti makin parah terus rusak. Kami harap cepat diperbaiki,” ujar salah seorang warga pengguna jalan.
Kalangan teknisi sipil menilai, sebelum mengambil keputusan perbaikan, pemerintah harus melakukan:
Uji laboratorium mutu beton untuk memastikan kekuatan aktual (compressive strength).
Audit pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai RAB dan spesifikasi.
Evaluasi kondisi lapangan, termasuk stabilitas tanah dasar.
Review desain ketebalan dan tulangan, jika digunakan.
Langkah ini penting agar tindakan korektif tidak dilakukan secara sembarangan, dan hasil perbaikan tidak hanya bertahan sementara.
Proyek infrastruktur seharusnya menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, retakan dini pada rabat beton bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh dianggap persoalan kecil.
Berita ini akan diperbarui setelah adanya klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Sidrap maupun pihak pelaksana, termasuk kemungkinan tindak lanjut pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum. (Riss)










Tinggalkan Balasan