SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, terhadap warganya sendiri, Andi Oddang, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Sidrap.

Peristiwa ini bukan hanya menyangkut tindakan kekerasan fisik di ruang publik, namun juga menyentuh aspek krusial mengenai etika penyelenggara pemerintahan desa dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Di tengah maraknya sorotan terhadap kualitas proyek desa dan tata kelola anggaran, kasus ini kembali menegaskan pentingnya sikap transparansi serta keadilan dalam menangani laporan masyarakat.

Kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita, telah menegaskan komitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Namun, sebagai kasus yang melibatkan pejabat desa aktif, publik berharap proses ini berjalan independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.

Pengakuan langsung dari Bahar Idris mengenai tindakannya seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses klarifikasi, pemanggilan saksi, dan penentuan status hukum.

Apalagi, dugaan pemukulan terjadi di ruang publik dan dilakukan di hadapan anak kecil, sehingga memiliki dampak psikologis serta unsur pemberatan moral yang tidak bisa dikesampingkan.

Kasus ini penting terus dikawal demi memastikan rasa keadilan bagi pelapor betul-betul terpenuhi.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap laporan penganiayaan—baik dilakukan oleh warga biasa maupun pejabat pemerintah—diproses secara setara. Kejelasan, keberlanjutan, dan ketegasan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa posisi jabatan dapat dijadikan tameng dalam proses penyidikan.

Di tengah dinamika tata kelola desa dan polemik sejumlah proyek yang kualitasnya banyak dipertanyakan, kasus ini menjadi pembuktian nyata bahwa aparat kepolisian Sidrap mampu berdiri independen, profesional, serta konsisten dalam penyelidikan.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan Polres Sidrap dalam memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan tetap diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberlanjutan penanganan kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wibawa pemerintah desa serta institusi penegak hukum. (Wan)