SIDRAP, Penarakyat.com — Aksi unjuk rasa (Unras) mewarnai halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang, Kamis (15/1/2026).
Massa yang tergabung dalam Badan Khusus Waspamops LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan, bersama pihak prinsipal serta tim kuasa hukum Termohon Eksekusi, menyuarakan tuntutan penghentian proses eksekusi Putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap. 
Aksi dimulai sekitar pukul 10.50 WITA dengan penyampaian orasi yang menyoroti keberatan terhadap proses penanganan perkara.
Massa aksi sempat membakar ban di depan kantor pengadilan sebagai bentuk protes. Aparat kepolisian dari Polres Sidrap bersama personel Kodim 1420 Sidrap melakukan pengamanan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah poin keberatan, di antaranya dugaan tidak lengkapnya pertimbangan alat bukti dalam putusan.
Dari 14 bukti surat yang diajukan Tergugat asal atau Termohon Eksekusi, hanya enam yang dinilai dicantumkan dan dipertimbangkan majelis hakim. Selain itu, massa mempersoalkan penolakan saksi yang diajukan Termohon Eksekusi dalam persidangan.
Keberatan lain juga disampaikan terkait dugaan penguasaan objek sengketa oleh Pemohon Eksekusi selama masa penangguhan eksekusi.
Massa turut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan perkara, dengan alasan salah satu pihak penggugat disebut merupakan hakim aktif.
Atas dasar itu, massa menilai putusan perkara tersebut cacat hukum dan mendesak PA Sidrap menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Aminah, S.H., M.H., dan Anjani, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan Pemohon Eksekusi selama masa penangguhan akan ditempuh melalui jalur hukum pidana.
Sekitar pukul 11.30 WITA, Pengadilan Agama Sidrap memfasilitasi audiensi di ruang Media Center. Pertemuan tersebut dihadiri Humas PA Sidrap Fahmi Arif, S.H., perwakilan massa aksi, serta unsur kepolisian.
Dalam audiensi, pihak pengadilan memaparkan kronologi penanganan perkara sejak putusan tingkat pertama hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap dibacakan pada 12 Februari 2025. Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2025 pada 11 April 2025.
Termohon Eksekusi kemudian mengajukan PK pada 15 Mei 2025, sehingga PA Sidrap menerbitkan penetapan penangguhan eksekusi pada 20 Mei 2025. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 121 PK/Ag/2025 menolak permohonan PK tersebut. 
Dengan demikian, Pengadilan Agama Sidrap mencabut penangguhan dan melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Humas PA Sidrap menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara perdata, mulai dari pemeriksaan alat bukti, saksi, proses mediasi, hingga pemberian kesempatan yang seimbang kepada para pihak.
“Aspirasi dan keberatan yang disampaikan hari ini telah kami catat secara resmi dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian,” ujar Fahmi Arif.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat kepolisian dan TNI.
Tidak terdapat kerusakan fasilitas maupun korban jiwa. Aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Sidrap sempat terganggu selama aksi berlangsung, namun kembali normal setelah massa membubarkan diri. (Riss)











Tinggalkan Balasan