SIDRAP, Penarakyat.com — Kondisi kesehatan Andi Oddang, warga Lainungan, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kian memprihatinkan pascakejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 13 Januari 2026 lalu.

Oddang mengaku sempat merasakan nyeri hebat di bagian dada dan rusuk hingga kesulitan bernapas, sehingga harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Andi Makkasau, Kota Parepare.

Oddang menuturkan, sebelum mendapatkan perawatan medis, dirinya sempat diantar anaknya ke Kota Parepare menggunakan sepeda motor.

Namun dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Lainungan, rasa nyeri mendadak muncul dan semakin parah. Merasa khawatir dengan kondisinya, anak korban segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, bahkan sempat dibantu pernapasan oleh tim medis.

Keluhan tersebut diduga kuat merupakan dampak dari penganiayaan yang dialaminya beberapa hari sebelumnya. Hal itu disampaikan Oddang saat ditemui wartawan di kediamannya pada Minggu, 25 Januari 2026.

Menurut pengakuan Oddang, peristiwa penganiayaan itu dipicu kemarahan oknum Kepala Desa Mattirotasi lantaran dirinya melintasi jalan rabat beton di depan rumahnya yang baru beberapa hari selesai dikerjakan.

Oddang menegaskan, jalan tersebut bukan hanya dilalui dirinya, tetapi juga warga lain, termasuk pedagang ikan yang menggunakan kendaraan roda dua.

Ia menilai persoalan melintasi jalan rabat beton hanya dijadikan alasan semata. Oddang menduga, sebelum kejadian, oknum kepala desa telah menunjukkan sikap tidak bersahabat dan cenderung bersikap dingin terhadap dirinya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA di depan SPBU Mattirotasi, saat Oddang pergi berbelanja bersama anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun.

Saat korban belum berada di rumah, pelaku sempat mendatangi kediamannya dan menemui sang istri. Istri korban mengaku terkejut dan ketakutan karena pelaku datang dalam keadaan marah, berbicara dengan nada tinggi, serta menggunakan bahasa yang dinilai tidak pantas.

Tak lama berselang, Oddang tiba di rumah dan langsung dicegat oleh oknum kepala desa yang tampak emosi. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan memukul korban sebanyak tiga kali.

Oddang mengaku tidak melakukan perlawanan karena saat itu ia berusaha melindungi dan memeluk anaknya agar tidak ikut menjadi sasaran.

Oddang juga mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan rabat beton, dirinya bersama warga lain turut bergotong royong. Namun selama proses tersebut, ia merasakan adanya sikap dingin dan tidak bersahabat dari pelaku.

Atas kejadian itu, Oddang telah melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/30/I/2026/SPKT/Res. Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 13 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Saat ditemui wartawan di kediamannya pada Minggu, 18 Januari 2026, ia mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan karena emosi.

Bahar menjelaskan, jalan rabat beton tersebut seharusnya menunggu masa pengeringan selama 21 hari. Ia mengklaim jalan itu telah dua kali rusak akibat dilintasi kendaraan sebelum waktunya. Bahkan, ia mengaku sempat mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan tersebut.

“Rabat beton itu sudah dipalang pakai bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya jengkel,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kekesalannya terhadap korban sudah muncul sejak proses pengerjaan berlangsung karena korban dinilai tidak mengindahkan arahan.

Bahar bahkan meyakini sulitnya mencari saksi karena kondisi di lokasi saat kejadian dinilai sepi. Saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, ia dengan singkat menyatakan tidak menyesal karena mengaku sangat emosi saat itu.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 26 Januari 2026, Oddang masih menjalani rawat jalan dan belum dapat kembali beraktivitas normal untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita melalui Kasi Humas Polres Sidrap, Andi Zainal, menjelaskan bahwa korban bersama istrinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, saksi korban belum sempat hadir dan dijadwalkan kembali untuk dipanggil atau didatangi pada Selasa, 27 Januari 2026, guna pengambilan keterangan lanjutan. (Riss)