WAJO, Penarakyat.com — Mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil bekas di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Wajo, selama hampir dua tahun menuai sorotan tajam dari publik.

Perkara yang dilaporkan sejak 2023 itu hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang signifikan, meski kerugian korban mencapai Rp140 juta.

Minimnya transparansi serta absennya pemberitahuan resmi kepada pelapor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Korban mengaku hanya sekali dipanggil pada awal pelaporan, tanpa tindak lanjut lanjutan hingga memasuki tahun 2026.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara, khususnya pada unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang disebut menangani kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak menutup mata atas keluhan korban dan akan segera melakukan evaluasi internal.

“Kami akan mengecek langsung kepada penyidik Tipiter yang menangani perkara ini untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan apa kendalanya. Akan kami evaluasi kembali,” tegas IPTU Fachrul singkat.

Potensi Unsur Pidana Penipuan

Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Dalam konteks transaksi jual beli kendaraan, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri:

  • Keabsahan kepemilikan kendaraan
  • Alur transaksi dan pembayaran
  • Identitas serta itikad terduga pelaku
  • Bukti transfer atau penyerahan uang

Jika unsur tersebut terpenuhi, maka perkara seharusnya dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada korban.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Pengamat hukum menilai, lambannya penanganan kasus berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, korban telah menunggu kejelasan selama bertahun-tahun tanpa adanya informasi resmi.

Korban pun berharap kepolisian tidak hanya berhenti pada evaluasi internal, tetapi juga segera mengambil langkah konkret, termasuk:

  • Menetapkan status hukum perkara
  • Menentukan posisi hukum terduga pelaku
  • Mengupayakan pengembalian kerugian korban

“Kami tidak menuntut lebih, hanya kejelasan hukum dan keadilan. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujar korban.

Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius Polres Wajo agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih, serta menjadi pembelajaran agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Presisi Polri. (Ady)