SIDRAP, Penarakyat.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang dilaporkan sejak November 2023 di wilayah hukum Polres Wajo hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Perkara yang merugikan korban hingga Rp140 juta tersebut terkesan jalan di tempat meski bukti-bukti dinilai lengkap dan otentik.

Korban, Sri Wahyuni, warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya pada 19 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/XI/2023/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Sri Wahyuni menyebut terlapor berinisial Launding alias Rudi, yang menawarkan penjualan mobil Honda HR-V dengan harga kesepakatan Rp140.000.000.

Transaksi tersebut terjadi di Dusun Lauwwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Korban mengungkapkan, pembayaran dilakukan melalui transfer Bank BRI atas permintaan terlapor yang menolak pembayaran tunai.

Bukti transfer digital menunjukkan dana Rp140 juta telah dikirim ke rekening atas nama Fenny Rahmawati, sebagaimana tercatat dalam riwayat transaksi perbankan.

Tak hanya itu, korban juga mengantongi:

  • Bukti transfer bank
  • Kwitansi pembayaran
  • Rekam jejak percakapan digital
  • Saksi-saksi
  • Foto dan rekaman visual saat mobil diperlihatkan dan dicek

Namun belakangan, mobil yang dijanjikan tidak dapat dieksekusi, bahkan unit yang hendak diserahkan disebut berbeda dengan mobil yang sebelumnya disepakati, sehingga korban menolak dan menilai terlapor telah ingkar janji.

“Mobil yang mau diserahkan bukan mobil yang kami cek dan sepakati. Setelah uang ditransfer, semuanya berubah,” ungkap Sri Wahyuni.

Ironisnya, meski Satreskrim Polres Wajo telah menerbitkan sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan melakukan gelar perkara, hingga memasuki tahun 2026, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Dalam salah satu SP2HP tertanggal 15 Januari 2024, penyidik menyebut belum ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara, meski penyelidikan telah berjalan dan melibatkan permintaan bantuan ke Subdit Cyber Polda Sulsel, serta koordinasi dengan pihak bank dan OJK.

Namun, korban mengaku tidak lagi menerima panggilan maupun pemberitahuan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut.

“Sejak dipanggil sekali, setelah itu tidak ada lagi informasi. Sekarang sudah dua tahun lebih, tapi kasus ini seperti dibiarkan mengambang,” ujar Sri Wahyuni dengan nada kecewa.

Merasa tidak mendapat keadilan, korban menyatakan akan mengadukan penanganan perkara ini ke Polda Sulsel, Mabes Polri, Kompolnas RI, hingga Ombudsman RI.

Ia berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan transparansi dalam penanganan perkara yang telah merugikannya secara materiil dan psikologis.

“Yang kami tuntut hanya kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lambannya penanganan perkara pidana dengan bukti kuat, serta berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel, serta segera memberikan kepastian hukum bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)