WAJO, – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda HR-V senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak tahun 2023 akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Wajo membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh pejabat sebelumnya karena dinilai tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fachrul, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/1/2025).
“Iya, kasus ini sudah di-SP3-kan atau dihentikan oleh pejabat sebelumnya. Penghentian itu dilakukan karena hasil gelar perkara menyimpulkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan,” ujar IPTU Fachrul.
Meski demikian, IPTU Fachrul menegaskan bahwa peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka, sepanjang pelapor mampu melampirkan alat bukti baru (novum).
“Insyaallah, kami akan membuka kembali kasus ini sepanjang ada bukti baru yang dilampirkan kembali oleh pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidrap, H. Purmadi Muin, S.H., menilai penghentian perkara tersebut menyimpan kejanggalan serius dan patut dipertanyakan secara terbuka.
Menurutnya, sejak awal korban telah melengkapi alat bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil.
“Kasus ini jelas janggal. Korban sudah melengkapi bukti, termasuk bukti transfer visual bahwa uang Rp140 juta telah dikirim ke rekening yang ditunjuk terlapor. Transaksi tidak dilakukan tunai karena pelaku yang menolak,” tegas H.Ady sapaan akrabnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses transaksi, terdapat saksi-saksi yang hadir langsung, menyaksikan pengecekan dan kesepakatan pembelian mobil Honda HR-V, termasuk bukti foto dan video yang menunjukkan adanya persetujuan setelah dana ditransfer melalui BRI Link.
“Bukti kedua, ada saksi. Bukti ketiga, ada foto dan video. Bahkan ada pengakuan bahwa uang sudah masuk. Ini sangat disesalkan, kenapa kasus yang sebelumnya dianggap cukup bukti justru tiba-tiba dihentikan,” katanya.
Purmadi menilai, secara logika hukum, unsur-unsur peristiwa pidana telah terpenuhi, karena:
- Korban nyata dan jelas
- Kerugian Rp140 juta terbukti
- Indikasi penipuan kuat
- Saksi dan bukti transaksi tersedia
“Ini kan aneh, keluarga korban menagih keadilan. Ada apa sehingga kasus ini dimatikan? Uang Rp140 juta tidak dikembalikan, pelaku bebas, sementara korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Kasus ini kembali menuai sorotan publik dan kalangan pers, mengingat lamanya penanganan perkara hingga berujung SP3, meski korban mengklaim telah menyerahkan bukti lengkap.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi secara objektif penanganan perkara ini, serta membuka kembali kasus apabila ditemukan novum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Riss)








Tinggalkan Balasan