JAKARTA, Penarakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat gebrakan baru dengan membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan atau gratis. Program ini merupakan hasil kolaborasi bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I).

​Meskipun biaya pelatihan digratiskan, peserta tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000. Biaya tersebut diperuntukkan bagi penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi sesuai regulasi yang berlaku.

​Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperluas akses pembinaan K3 agar lebih inklusif dan merata di berbagai sektor.

​”K3 adalah hak setiap pekerja. Kami ingin kompetensi ini dapat diakses oleh siapa pun yang ingin berkontribusi menciptakan tempat kerja yang aman dan produktif,” ujar Yassierli dalam siaran persnya, Sabtu (14/2/2026).

Pendaftaran Dibuka Hingga 16 Februari 2026

​Tingginya antusiasme masyarakat membuat Kemnaker meningkatkan target peserta secara signifikan. Dirjen Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menyebut kuota yang semula hanya 1.500 orang kini ditambah menjadi 3.000 peserta.

​Materi pembinaan akan diberikan secara komprehensif, mulai dari regulasi nasional, identifikasi bahaya, hingga manajemen risiko. Ismail berharap program ini melahirkan Ahli K3 yang kritis dan berani menjadi agen perubahan di lingkungan kerja.

​Berikut adalah detail pelaksanaan program:

  • Batas Pendaftaran: 16 Februari 2026.
  • Waktu Pelaksanaan: 25 Februari – 12 Maret 2026 (Secara Daring).
  • Tautan Pendaftaran:
    http://bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS

​Kemnaker mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir mengingat kuota yang terbatas namun diminati banyak pelamar. (Red)