JAKARTA, Penarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi. Langkah ini bertujuan agar peran serikat semakin kuat dalam memperkuat produktivitas, budaya K3, serta hubungan industrial yang sehat di perusahaan.

​Menaker menyampaikan arahan tersebut dalam Rakornas II dan Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

​”Rekan-rekan harus menjadi champion di perusahaan. Silakan pilih satu sertifikat keahlian, baik itu Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.

Transformasi Peran Melalui Kompetensi Profesional

​Yassierli menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi ini akan mentransformasi peran SP/SB agar turut aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan. Dengan kompetensi yang terukur, serikat dapat membantu menyelesaikan persoalan di lapangan melalui pendekatan yang lebih profesional. Saat ini, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia, sementara skema Ahli Hubungan Industrial akan meluncur pada pertengahan tahun 2026.

​Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi nasional. Kemnaker menilai penguatan kompetensi ini akan menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan meningkatkan produktivitas nasional secara berkelanjutan.