WAJO, PenaRakyat.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat menuntaskan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA). Langkah strategis ini merupakan bagian krusial dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 demi menjamin hak anak di Bumi Lamaddukelleng secara berkelanjutan.

​Percepatan ini ditegaskan dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Paripurna Mini DPRD Wajo, Jumat (20/2/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah sinkronisasi data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar program perlindungan anak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wajo 2025–2030 serta mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022.

Bukan Sekadar Administratif, RAD KLA Adalah ‘Jantung’ Kebijakan

​Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa dokumen RAD KLA tidak boleh hanya menjadi tumpukan kertas formalitas. Menurut politisi Partai Gelora ini, kualitas dokumen tersebut akan menentukan efektivitas perlindungan anak di lapangan melalui indikator yang jelas dan terukur.

​“Dokumen Rencana Aksi Daerah bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi menjadi jantung implementasi Kabupaten Layak Anak. Matriks yang disusun harus terukur, realistis, serta mencerminkan komitmen nyata seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dan melindungi hak anak,” tegas Amran.

​Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya A. Latief, menambahkan bahwa RAD KLA adalah komitmen kolektif. Ia meminta setiap instansi menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat. Hal senada diungkapkan Anggota Bapemperda H. Risman Lukman, yang mengingatkan bahwa implementasi program ini harus melekat pada struktur jabatan agar tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat.

​Di sisi eksekutif, Kepala Bapperida Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, memastikan pihaknya terus melakukan pendampingan intensif. “Kami terus melakukan harmonisasi data dan pendampingan kepada OPD agar dokumen ini sistematis, terukur, dan mudah diverifikasi sesuai indikator evaluasi nasional,” jelasnya.

​Rapat yang juga dihadiri anggota Bapemperda Drs. Andi Rustan P., M.Si, dan Hariyanto, SE ini, menandai komitmen kuat DPRD dan Pemkab Wajo untuk membawa kebijakan perlindungan anak dari sekadar regulasi menjadi aksi nyata yang terintegrasi dan tepat sasaran.