JAKARTA, Penarakyat.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum besar untuk memperkuat sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini bertujuan mencegah perselisihan kerja sejak dini, melindungi hak pekerja, serta menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan ini dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
”Kami ingin membangun sistem yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal,” ujar Indah. Menurutnya, sistem ini harus memberikan rasa aman bagi buruh sekaligus kepastian bagi pengusaha.
Target Penguatan di Ribuan Perusahaan
Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, pemerintah mendorong penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan untuk menjamin keadilan penghasilan.
Di bidang jaminan sosial, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan tambahan kepesertaan bagi 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) serta lebih dari 2,7 juta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya ini juga mencakup sosialisasi program rumah murah bersubsidi bagi 10.000 pekerja.
Sebagai langkah pencegahan konflik, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Pemerintah juga terus meningkatkan kompetensi para mediator agar penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dapat berjalan lebih efektif.













Tinggalkan Balasan