JAKARTA, Penarakyat.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan denda total sebesar Rp4.482.000.000.

​Langkah ini menyasar perusahaan di enam provinsi sebagai bentuk penegakan norma ketenagakerjaan. Seluruh denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​”Jumlah denda berbeda-beda bagi setiap perusahaan, tergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, Senin (23/2/2026).

Sulawesi Tengah Terbanyak, Kalbar Denda Terbesar

​Berdasarkan data Kemnaker, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan pelanggar terbanyak, yakni enam perusahaan. Namun, nilai denda terbesar jatuh kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan nilai Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

​Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026. Ia juga meminta perusahaan yang belum patuh untuk segera menyesuaikan penggunaan TKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Daftar Perusahaan dan Nilai Denda

​Berikut adalah rincian perusahaan yang dikenakan denda berdasarkan data Ditjen Binwasnaker dan K3:

  • Sulawesi Tengah: PT DSI (Rp84 juta & Rp180 juta), PT ITSS (Rp180 juta), PT GCNS (Rp150 juta), PT IMIP (Rp108 juta), dan PT RI (Rp252 juta).
  • Kalimantan Barat: PT BAP (Rp2,172 miliar).
  • Sumatera Utara: PT BIS (Rp972 juta).
  • Kepulauan Riau: PT HKI (Rp336 juta) dan PT GH (Rp18 juta).
  • DKI Jakarta: PT CAA (Rp18 juta).
  • Kalimantan Tengah: PT UAI (Rp12 juta).

​Kemnaker juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran izin kerja TKA melalui saluran pengaduan resmi guna memperkuat pengawasan di lapangan.