Jakarta, PenaRakyat.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, , menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan. Audit yang lemah dinilai berisiko memicu kecelakaan kerja, mengganggu operasional, hingga merusak reputasi perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di , Sabtu (28/2/2026).

“Satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional dan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap. Karena itu, independensi lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Audit K3 Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Afriansyah, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen administratif. Audit harus memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga perbaikan berkelanjutan sebelum insiden terjadi.

Ia menilai, audit yang tegas memberikan perlindungan nyata bagi pekerja karena memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Di sisi lain, bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian penting dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional dan menekan potensi kerugian.

“Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wamenaker meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap objektif terhadap setiap ketidaksesuaian yang ditemukan. Setiap pelanggaran standar harus dicatat dan disampaikan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” katanya.

Momentum Bulan K3 Nasional 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan kerja sebagai investasi jangka panjang. Pemerintah berharap perlindungan pekerja berjalan seiring dengan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.