MEDAN, Penarakyat.com — Dugaan praktik tak prosedural yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang warga Sumatera Utara berinisial AS mendesak Listyo Sigit Prabowo, DPR RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi di Polsek Pancur Batu yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur dalam operasi penangkapan pelaku pencurian.

AS mengungkapkan, informasi yang diperolehnya dari salah satu instansi di Kabupaten Dairi mengindikasikan adanya oknum polisi berinisial SZH yang bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial A. Keduanya diduga kuat menyuruh seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar SMK untuk “memancing” pelaku pencurian toko ponsel di wilayah Pancur Batu.

“Ini sangat memalukan dan berbahaya. Anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam operasi seperti ini, apalagi sampai diarahkan bertemu pelaku di hotel. Ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan anak tersebut,” tegas AS, Sabtu (20/3/2026).

Menurutnya, skenario yang diduga disusun adalah dengan meminta anak tersebut menghubungi pelaku pencurian berinisial KR dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertemuan berlangsung di kamar nomor 23 Hotel Kristal, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh aparat.

AS juga mengklaim bahwa oknum polisi tersebut diduga turut mendampingi anak di bawah umur itu hingga ke lokasi pertemuan. Situasi ini dinilai sangat berisiko, mengingat pelaku disebut sempat membawa senjata tajam saat diamankan.

“Bagaimana jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Informasi yang kami terima, pelaku sempat mengeluarkan pisau. Ini jelas mempertaruhkan keselamatan anak,” ujarnya.

Lebih jauh, AS menyoroti bahwa anak tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Atas dasar itu, ia mendesak agar oknum yang terlibat tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana.

“Saya meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas. Jika terbukti, oknum tersebut harus dipecat dan diproses hukum. Jangan ada pembiaran terhadap praktik yang mencederai hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.

AS bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melayangkan laporan resmi kepada Presiden RI, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, DPR RI, serta Kementerian PPPA agar kasus ini mendapat perhatian serius dan dibahas dalam forum resmi legislatif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan melalui pihak Polda Sumatera Utara.

“Silakan komunikasi dengan Kabid Humas Polda Sumut ya, terima kasih,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik kekhawatiran luas, terutama terkait perlindungan anak dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (Leo Depari)