SITUBONDO, Penarakyat.com – Keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan dengan tangki modifikasi yang mengisi BBM subsidi jenis pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Situbondo kian mencuat.
<span;>Warga menilai praktik tersebut merugikan masyarakat umum dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas.
Aziz, salah seorang warga Situbondo, mengaku sempat terlibat adu mulut dengan pengendara yang menggunakan tangki modifikasi saat antre BBM di SPBU.
“Saya sering lihat kendaraan dengan tangki modifikasi beli pertalite. Satu kendaraan bisa isi sampai 25 liter. Ini jelas tidak wajar,” ujar Aziz saat ditemui di sekitar SPBU. Sabtu (11/4).
Menurut dia, kendaraan dengan tangki modifikasi mendapatkan keuntungan lebih besar karena mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah jauh di atas kapasitas normal.
“Mereka jelas diuntungkan. Tangkinya sudah dimodifikasi agar lebih besar. Ini menyalahi aturan dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Keresahan serupa disampaikan Yanti, pengendara lainnya. Ia mengaku sering kehabisan BBM meski sudah lama mengantre.
“Kami sudah antre panjang dan kepanasan, tapi pertalite sudah habis duluan. Ternyata diborong kendaraan tangki modifikasi,” keluhnya.
Yanti juga menyoroti fenomena yang ramai diperbincangkan di media sosial, di mana ada sepeda motor yang mengisi BBM hingga ratusan ribu rupiah.
“Saya melihat keluhan juga banyak dimedia sosial. Ada motor matic isi sampai Rp 350 ribu. Sebenarnya BBM subsidi ini untuk siapa? Untuk masyarakat kecil atau untuk pengimbal?” ujarnya.
Ia berharap aparat dan instansi terkait atau “Satgas Migas” segera menertibkan praktik tersebut karena dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang hanya membutuhkan 3–5 liter BBM untuk aktivitas harian.
“Kami ini butuh sedikit saja, tapi sering tidak kebagian. Mereka seperti sudah tahu duluan kapan BBM datang,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan warga, praktik pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi diduga telah berlangsung lama dan seolah dibiarkan. Seorang pengendara lain menyebut aktivitas tersebut biasanya terjadi pada jam-jam tertentu.
“Sudah lama terjadi. Biasanya mereka beli di waktu-waktu tertentu,” katanya.
Fenomena ini juga memicu antrean panjang di SPBU dan memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali secara eceran.
Secara aturan, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi merupakan tindakan ilegal.
Praktik ini termasuk dalam kategori penyelewengan atau penimbunan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana:
• Penjara maksimal 6 tahun
• Denda hingga Rp60 miliar
Selain itu, pihak Pertamina juga melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi dan dapat menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian pasokan BBM bagi SPBU yang melanggar.
Masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat di lapangan, termasuk tindakan nyata dari aparat dan pengelola SPBU.
ika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan terus berlangsung dan semakin memperparah distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. (Rama/Tim).










Tinggalkan Balasan