JAKARTA, Penarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini tidak hanya dirancang sebagai jaring pengaman ekonomi saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga instrumen pendampingan masa transisi agar pekerja dapat segera kembali terserap ke pasar kerja melalui bantuan tunai, pelatihan, dan akses lowongan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 April 2026. Ia menekankan bahwa JKP merupakan solusi konkret di tengah dinamika transformasi teknologi yang kerap memicu penyesuaian struktur industri.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ungkap Yassierli.
Manfaat Uang Tunai dan Akses Pelatihan Kerja Gratis
Dalam skema JKP, pekerja yang memenuhi syarat berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas perhitungan upah sebesar Rp 5 juta.
Selain bantuan finansial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga, peserta juga mendapatkan fasilitas pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta untuk program reskilling dan upskilling. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja Indonesia tetap memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini meskipun sedang dalam masa transisi.
Kemnaker kini tengah mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai sarana layanan terintegrasi bagi penerima manfaat JKP. Melalui platform tersebut, pekerja terdampak PHK dapat mengakses bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan secara transparan.
“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” tambah Menaker mengenai visi penguatan kualitas SDM nasional.
Regulasi Baru dan Kepatuhan Perusahaan dalam Pendaftaran Peserta
Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah kini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan mekanisme pendanaan dan kepesertaan JKP.
Menaker mengingatkan agar perusahaan tertib mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk status PKWTT maupun PKWT. Akurasi data kepesertaan menjadi faktor krusial agar hak pekerja untuk mendapatkan pelindungan penuh tetap terjaga dan manfaat dapat disalurkan secara akurat.
Yassierli meyakini bahwa perlindungan yang kuat terhadap pekerja akan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan mendorong produktivitas nasional. Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas daerah terus diperkuat untuk menjamin layanan JKP berjalan cepat dan mudah diakses.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya menutup pernyataan.











Tinggalkan Balasan