JAKARTA, Penarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja melalui serangkaian kebijakan strategis tahun 2026.
Langkah ini mencakup penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 15 juta pekerja, penyediaan ratusan ribu unit rumah subsidi, hingga penguatan regulasi melalui RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna menciptakan ekosistem kerja yang adil, produktif, dan berkepastian hukum.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional yang harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha.
“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris Kuntadi saat memaparkan poin-poin penguatan perlindungan pekerja di hadapan media.
Stimulus Ekonomi dan Perlindungan Sektor Informal serta Digital
Sebagai langkah nyata menjaga daya beli, pemerintah tahun ini menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk 15 juta pekerja.
Tak hanya itu, sektor ekonomi digital juga mendapat perhatian khusus melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun terakhir.
Di sektor informal, pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, dan pedagang.
Bagi pekerja yang terdampak dinamika ekonomi global, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan serta akses pelatihan kerja.
Dalam aspek papan, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi untuk memastikan buruh memiliki akses terhadap hunian layak.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” tegas Cris.
Mitigasi PHK dan Peningkatan Kompetensi SDM Nasional
Menghadapi tantangan ekonomi, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat sistem peringatan dini guna memitigasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah semua jalur dialog sosial melalui LKS Tripartit ditempuh.
Di sisi lain, peningkatan kualitas SDM juga dipacu melalui pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA sederajat serta program pemagangan untuk 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Selain perlindungan bagi pekerja formal, penyelesaian pembahasan RUU PPRT bersama DPR RI menjadi tonggak sejarah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik terkait hak rekrutmen, waktu kerja, dan mekanisme perselisihan.
Melalui berbagai program seperti Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan sertifikasi K3 umum gratis, pemerintah berharap tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing, inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mampu menggerakkan roda ekonomi melalui koperasi pekerja yang kuat.











Tinggalkan Balasan