Doamu Sambut Baik Putusan DKPP atas Gugatan Terhadap KPU Sidrap

Doamu Sambut Baik Putusan DKPP atas Gugatan Terhadap KPU Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan menolak pengaduan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik atas perlakuan penerimaan berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap pada tanggal 10 Januari 2018 lalu.
Tim pasangan calon bupati Sidrap Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) mengapresiasi putusan DKPP tersebut.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Doamu, Syamsul Bahri, saat ditemui wartawan, Kamis (19/04).
Menurutnya putusan tersebut sudah tepat.
“Sudah sangat tepat karena Doamu sudah menjalankan mekanisme pendaftaran cabup dan cawabup sesuai aturan. Adapun berkas sudah disetor sesuai prosedur pada masa pendaftaran,” katanya.
Syamsul Bahri juga menilai putusan ini dapat memperbaiki citra penyelenggara. “Kita berharap penyelenggara tetap menjaga profesional demi hasil pilkada yang berkualitas,” harapnya.
Seperti diketahui, DKPP menggelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 25/DKPP/PKE-VII/2018 Rabu (18/4/2018). Sidang itu menolak putusan atas gugatan yang diadukan Rusli Kaseng.
Kasus sama juga sempat bergulir di Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kedua lembaga juga menolak gugatan Fatmawati Rusdi dan Abdul Majid (Fatma) tentang objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 08/PL.03.3-Kpt/7314/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018.
Sebelumnya, tim pasangan calon Independen A. Ikhsan Hamid dan Muh Resky Jabir (Ikrar) mengajukan gugatan terkait KPU Sidrap meloloskan paslon Nomor urut 2. Pasangan DoaMu tetap diloloskan meski awalnya menggunakan resi JNE menenuhi syarat berkas pada masa pendaftaran paslon. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *