BEKASI, Penarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyaksikan langsung pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, pada Senin, 4 Mei 2026.

Penyerahan santunan ini menjadi momentum penegasan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh kategori pekerja, terutama segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, guna menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga saat menghadapi risiko kerja yang fatal.

​Korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan BPU, almarhumah Tutik Anitasari (31), mengalami musibah kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April lalu. Menaker Yassierli menekankan bahwa santunan yang diterima ahli waris, yakni Baskoro Aji (31), merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan tersebut.

Rincian Manfaat Santunan dan Beasiswa Pendidikan Anak

​Total manfaat yang diserahkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, serta Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp11.886.420. Selain bantuan dana segar, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan masa depan bagi anak almarhumah melalui beasiswa pendidikan senilai Rp166.500.000.

Komponen beasiswa ini dinilai krusial untuk memastikan anak-anak pekerja tetap memiliki akses pendidikan meskipun tulang punggung keluarga telah tiada.

​Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan yang sangat dibutuhkan oleh keluarga pekerja. Menurutnya, program ini dirancang agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang kuat.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ungkap Saiful dalam kesempatan yang sama.

Diskon Iuran 50 Persen untuk Perluas Kepesertaan Pekerja Informal

​Menaker Yassierli menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mempermudah akses perlindungan sosial melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja BPU seperti pengemudi, petani, hingga pedagang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta informal tanpa membebani daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

​“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegas Menaker.

Upaya perluasan cakupan kepesertaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan tenaga kerja di Indonesia.