SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus terkait ujaran kebencian yang berujung sengketa Pra Peradilan klimaks.
Permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti melalui kuasa hukumnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (16/05/2018).
Dalam amar putusan yang sibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Andi Maulana saat membacakan putusan Sidang yang digelar di PN Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (16/5/2018) kemarin.
Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.
Hj Suharti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.
Pemilik akun Ajie Arty Gusty itu sempat menjadi viral setelah mengunggak status Facebook yang menyinggung SARA dan menyebut kafir.
Sementara, pengamat hukum Sidrap Muh Nasir SH, berpendapat jika putusan hakim atas pra peradilan ini sudah tepat. Sebab pertimbangan Polres Sidrap dan Polda Sulsel dalam bertindak sudah sesuai Standar Operasional Polisi.
“Memang saya nilai putusan hakim sudah tepat. Polisi bertindak sudah sesuai prosedural, artinya bukan melakukan penangkapan, tapi mengamankan. Mengenai status yang bersangkutan itu bisa saja berubah karena pertimbangan adanya laporan. Polisi juga diatur aturan hukum jika salah bertindak,”tandasnya. (Ady)