PAREPARE, Penarakyat.com — Tahapan Proses hukum terkait Kasus pemanfaatan Program Pemerintah yang diusut oleh Gakumdu Kota Parepare, Pasca Penetapan tersangka yakni Taufan Pawe, Walikota Nonaktif, Tidak tepat waktu pasalnya berupa Tersangka tidak hadir di Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (28/05/2018).
Dari Pantauan, di Kejaksaan Sejumlah Penyidik Gakumdu Kota Parepare tiba di kejaksaan Negeri Parepare pada sejak Pukul 09.00 WITA, telah hadir di Kejaksaan Negeri Parepare, hingga Pukul 16.30 WITA, dan empat Tim Lowyer yang diduga tim Hukum Taufan Pawe.
Kabar jika Tahap 2 berupa Penyerahan Tersangka dan sejumlah alat bukti telah disebutkan oleh salah satu Penyidik Gakumdu yang enggan disebut namanya.
“Hari ini kami mau dilimpahkan , cuma karena tersangka yakni Taufan Pawe tidak ada ,” katanya.
Semetara itu, Ketua Gakumdu Kota Parepare, AKP Herly Purnama saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare mengaku tengah melakukan kordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum. “Belum dilimpahkan, kami hanya kordinasikan kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa SH.MH membenarkan hal ini, ” Iya rencana hari ini akan ada Pelimpahan dari Polres, Tapi kita masih menunggu dari Laporan Kasi.Pidana Umum Kejaksaan, Pak Muh.Aidil” terang Andi.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Parepare, Idil, menegaskan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Rastra yang telah mentersangkakan Petahana Taufan Pawe ini dipastikan tetap berlanjut. Meskipun Petahana sudah resmi dikembalikan sebagai Paslon peserta Pilwalkot Parepare 2018.
“Setelah kami (Jaksa) teliti selama tiga hari, masih ada yang kurang, makanya kami kembalikan lagi berkasnya ke penyidik Sentra Gakkumdu untuk dilengkapi alias berkas P18, dan kami menunggu tiga hari kedepan untuk dilengkapi,” kata Kordinator Jaksa Gakumdu ini.
“Kasus ini (pidana rastra) berbeda dengan gugatan di MA. Ini menyangkut pidana sementara di MA administrasi, jadi penanganannya terpisah. Makanya kasus ini tetap lanjut,” tegasnya.
Idil juga memastikan, kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare.
Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi Sulsel setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai tersangka. (Ady)