Status Lahan Diusik, Warga Bekkae Mengadu Ke DPRD Wajo

Status Lahan Diusik, Warga Bekkae Mengadu Ke DPRD Wajo

Wajo, penarakyat.com – Permasalahan  warga Desa Paselloreng yang dipindahkan ke Bekkae karena adanya proyek pembangunan bendungan Paselloreng nampaknya masih belum selesasi. Mereka berarmai-ramai menginjungi Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasinya Senin, 7 Mei 2018

Aspirasi warga diterima Anggota DPRD Wajo masing-masing, H Zainuddin As, Andi Gusti Makkarodda, Hj Husniaty HS, Hj Hasna HN, Hj Andi Riniawaru Passamula, H Anwar MD. Hadir juga, Perwakilan Dinas Transmigrasi, Kepala Desa Paselloreng, dan instansi terkait lainnya.

Mewakili warga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Paselloreng, Nurdin mengatakan, sebelum masyarakat dipindahkan ke Dusun Bekkae, pemerintah telah menjanjikan lahan pemukiman dan perumahan, termasuk lahan usaha sebagai tempat mata pencaharian bagi setiap keluarga.

“Setelah kami berpindah kedusun Bekkae sampai saat ini, lahan yang kami tempati belum jelas statusnya oleh karena sampai saat ini juga belum ada penyerahan secara resmi oleh pemerintah. Demikian juga mengenai lahan usaha yang telah dibagikan kepada kami, bahkan diantara kami masih banyak yang belum mendapatkan lahan usaha tersebut,”tegas Nurdin.

Selanjutnya, Nurdin juga mengatakan adapun keluarga yang telah mendapatkan lahan usaha. Namun, ternyata lahan tersebut juga dikomplain dan diganggu oleh masyarakat dari luar desa kami. “Dengan alasan lahan tersebut merupakan milikdari rumpun keluarganya,”jelasnya

Menurut Nurdin, hal tersebut telah dilaporkan berulang kali di Dinas transmigrasi sebagai sebagai istansi yang bertanggung jawab dalam hal ini. “Namun kami hanya dijanjikan tanpa ada penyelesaian hingga saat ini. Demikian juga tim TP4D yang pernah diberi kewenangan untuk menangani masalah ini, juga belum ada penyelesaian.”ujarnya.

Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi H Zainuddin AS mengatakan, menurut masyarakat transmigrasi yang menyampaikan aspirasinya, sampai saat ini belum ada kejelasan status, termasuk saat warga mau mengelola lahan tersebut , ternyata ada warga lain yang mau mengklaim dengan alasan milik neneknya.

“Pak Desa bisa jelaskan, bagaimana statusnya, bagaimana penyerahannya. Kalau sudah ada SK nya, ini perlu ditindak lanjuti dengan meninjau langsung kelapangan.” harap, legislator asal Partai Golkar itu.

Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Wajo Andi Gusti Makkarodda berharap Dinas Transmigrasi dapat mendetailkan programnya termasuk tata waktunya, sejarah dan kronologisnya serta peruntukan dan perencanaannya.

“Ini terkait hak masyarakat, tentu kita berdasar apa yang disampaikan masyarakat kita, dan kita harus tau juga berapa jumlah, bagaimana realitas yang ada dilapangan. Mungkin konteks itu lah sehingga masyarakat kita menyampaikan aspirasi, dan kita carikan solusi,”tegas, politisi Partai NasDem yang kerap di panggil AGM ini.

Sebagaimana diketahii sebelumnya,  masyarakat yang bermukim di kawasan transmigrasi Bekkae sebelumnya bermukim di Dusun Lurae, Desa Paselloreng. Saat itu, mereka dipindahkan lantaran tempat tinggal sebelumnya direncanakan merupakan kawasan pembangunan Bendungan Paselloreng yang saat ini proses pembangunannya telah berlangsung. ( Advertorial – Humas dan Protokoler DPRD Wajo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *