SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap mensosialisasikan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap pemilu 2019.
Acara yang diikuti para pimpinan dan pengurus partai politik peserta pemilu 2019 itu berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Sabtu, (09/06/2018).
Komisioner Divisi Teknis KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan ada dua hal sebenarnya yang disampaikan ke para pimpinan dan pengurus partai politik peserta pemilu 2019 yakni proses pengajuan pencalonan dan pemberian user name untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke operator parpol.
Alba sapaan akrab Alimuddin Baharuddin mengungkapkan bahwa untuk masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Sidrap itu dimulai 4-17 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberian user name sudah bisa diambil mulai saat ini.
Dia mengatakan, ada tujuh model formulir yang akan digunakan partai politik dan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Formulir itu yakni model B (surat pencalonan), B.1 (daftar bakal calon per Dapil) B.2 (surat pernyataan seleksi secara demokratis), BB.1 (surat pernyataan bakal calon), BB.2 (informasi bakal calon), B perbaikan (surat pencalonan), dan B.1 perbaikan (daftar bakal calon per Dapil).
“Proses memasukkan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon,” tandanya. (ady)