SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan Kepolisian Resor (Polres) setempat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/07/2018).
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan, jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini relatif lebih sedikit ketimbang sebelumnya.
“Jumlahnya hanya 38 gram lebih. Pemusnahannya memang dipercepat dari jadwal. Ini dilakukan karena sebentar lagi saya akan pindah tugas,” paparnya.
Seperti biasanya, pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara diblunder dan dilarutkan bersama air. Sebagian juga dibakar dalam drum yang telah disediakan.
Pemusnahan ini melibatkan pihak terkait seperti Polres Sidrap, BNN Kabupaten, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rutan Klas IIB setempat, dan unsur lainnya.
Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu-sabu (bong), plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, pireks (pipa), korek gas, dan peralatan lainnya yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Irwan Ashadi menyebutkan, dari 38 gram lebih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 30 kasus dan telah inkrah. “Kasus ini dari April sampai Juli 2018,” ujarnya. (Ady)