Legislatif Wajo Gelar Sidang 2 Ranperda Hak Inisiatif

Legislatif Wajo Gelar Sidang 2 Ranperda Hak Inisiatif

WAJO, Penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar sidang agenda penjelasan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo, yang dilaksanakan di Ruang Kantor DPRD lantai II, Rabu, 11 Juli 2018 pekan lalu.

Dalam sidang Ranperda ini, legislatif membahas tentang Perda (Peraturan Daerah) Keolahragaan dan Perda Pengawasan serta Pengendalian Garam Beryodium.

Sidang hak inisiatif DPRD Wajo ini sekaligus penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dan penjelasan Bupati Wajo atas Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, HM. Yunus Panaungi, SH yang memimpin rapat paripurna turut didampingi Wakil Ketua I H. Risman Lukman,SP, M.Si dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim.

Rapat diawali laporan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs.Muh Saleng,MM.

Kemudian dilanjutkan penjelasan anggota DPRD tentang Ranperda Hak Insiatif DPRD Kabupaten Wajo, masing-masing Ranperda Keolahragaan dibacakan oleh juru bicara Baso Oddang dengan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Garam Beryodium oleh Ketua Komisi IV Hj. Husniaty.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi, selanjutnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda serta diterapkan oleh pemerintah kabupaten Wajo.

Penyerahan Ranperda oleh ketua DPRD diserahkan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Andi Tenri Liweng mewakili Bupati Wajo.

Dalam tanggapan Bupati HA Burhanuddin Unru yang dibacakan H. Andi Tenri Liweng menanggapi Ranperda Hak Inisiatif DPRD, menyebutkan pada dasarnya pemerintah Wajo mengapresiasi DPRD, karena telah membentuk suatu Rancangan peraturan daerah yang tidak mudah.

Terutama, katanya, soal pengkajian yang memakan waktu cukup lama, sehingga baru bisa tersusun dan menjadi Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, pada hari ini apa yang disampaikan oleh anggota DPRD tentang Ranperda Hak Inisiatif, adalah hal yang luar biasa dan telah membuktikan bahwa DPRD Kabupaten Wajo telah menjalangkan fungsi Legislatif dengan optimal, dan untuk Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Garam Beryodium masih perlu pengkajian naskah akademik untuk dibahas ketingkat selanjutnya, dan untuk Ranperda Keolahragaan disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya,”tutup Andi Tenri Liweng.

Sebelum menutup acara Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, HM.Yunus Panaungi, menyampaikan, pemerintah Kabupaten Wajo sudah menyampaikan tanggapannya terhadap dua Ranperda dari berbagai aspek, baik masyarakat, Istansi, materi, maupun beberapa kebijakan terhadap Ranperda tersebut, sehingga dapat optimal.

“Sebelum saya tutup, saya ingin menyampaikan, bahwa peraturan daerah adalah produk hukum yang memiliki kedudukan sebagaimana perangkat peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sistematika peraturan daerah, mempertimbangkan aspek, pelayanan , pembinaan, perlindungan masyarakat ,”lontar Yunus Panaungi.

Hadir pula dalam acara Paripurna ini, diantaranya, perwakilan Polres Wajo, Kodim 1406, unsur pimpinan SKPD, Camat, Lurah, LSM, dan Pers. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *