*Terkait Oknum Brimob Pabaeng-baeng Todong Pistol Warga
ENREKANG, Penarakyat.com — Kasus penodongan Pistol yang dilakukan oknum anggota Brimob Pabaeng-baeng, Makassar, Brigpol Her kepada warga Maroangin Narwan pada bulan Juni 2018 lalu kembali penyidik Polres Enrekang periksa dua saksi, Jumat (27/7/2018), siang tadi.
Kedua saksi diperiksa ini melihat langsung kejadian penodongan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Ramang dan Suardi membenarkan adanya peristiwa penodongan Pistol bagi warga tersebut pada tanggal 17 Juni 2018 pukul 16:00 sore di maroangin.
“Saya melihat langsung penodongan Pistol kepada Narwan (korban) oleh pelaku,”terang kedua saksi sebelum dimintai keterangannya oleh penyidik polres Enrekang.
Ditempat yang sama, anggota YLBH Ikra, Advokat Nurdin salut kepada penyidik yang telah serius menangani kasus ini walaupun itu oknum polisi.
“Kita ini lapor atas perbuatan pelaku yang menyalahi ketentuan berlaku di internal polri dan mengenai pidananya tetap kita lanjutkan demi penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, itulah kami salut kepada penyidik Polresta Enrekang atas keseriusanya memproses kasus ini,”tuturnya.
Harapan kami sebagai pendamping hukum klien kami agar pihak penyidik tetap profesional menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, walaupun adanya oknum melanggar hukum tetap diproses hukum sesuai perbuatanya.
Penyidik polres Enrekang, Amri yang menangani kasus ini telah memeriksa dua saksi atas peristiwa penodongan Pistol kepada korban. (smr)