SIDRAP, Penarakyat.com — Imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Sidrap hingga saat ini masih di persoalkan.
Sebab vaksin MR yang didatangkan dari India itu belum memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga sejumlah organisasi mendesak untuk ditunda pemakaiannya.
Untuk itupun, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan LSM Musdah’afin mendatangi DPRD Sidrap untuk duduk bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) membahas persoalan tersebut, Rabu, (08/08/2018).
Dalam pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Kabid P2PL Dinkes, dr Abd Asis.
Ketua AMM Sidrap, Saifullah meminta agar Dinkes segera menghentikan penyuntikan vaksin MR sampai ada keputusan halal dan haramnya dari MUI.
“Imunisasi vaksin MR diharap dihentikan sementara waktu sambil menunggu keputusan MUI. Jika keputusan MUI menghalalkan vaksin itu, maka kami akan membantu untuk mengkampanyekan,” tandasnya.
Mereka meminta ketegasan dewan agar menghentikan kegiatan imunisasi vaksin MR yang dinilainya belum berlabel halal dari MUI itu.
“Ada 4 point tuntutan kita sampaikan di DPRD. Salah satunya kita minta penghentian vaksin, kemudian boleh melanjutkan vaksin dan mengkampanyekan jika sudah ada legalitas dari MUI,”tegas Ketua Forum Peduli Mustadh’afin, Ahlan.
Dia menegaskan, dinas Kesehatan wajib meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sidrap atas kecerobohan telah melakukan vaksinasi MR yang belum jelas halal dan haramnya.
“Permintaan maaf ini bisa diumumkan lewat masjid-masjid. Karena, ini juga untuk kebaikan bersama, dunia pun akhirat,”tandasnya.
Ketua DPRD Sidrap H. Zulkifli Zain menegaskan aktifitas vaksinasi tersebut untuk sementara dihentikan.
“Untuk sementara, kegiatan imunisasi vaksin MR kita minya dihentikan sementara waktu sambil menunggu keputusan MUI,” kata Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain, Rabu, (8/8) usai menerima perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan LSM Mustadh’afin yang datang ke DPRD Sidrap.
Zulkifli menyampaikan, rekomendasi tersebut diharapkan ditindaklanjuti oleh Bupati dengan memerintahkan Dinas Kesehatan Sidrap, dalam hal ini di seluruh Puskesmas agar menghentikan kegiatan itu sementara waktu, hingga keputusan MUI menghalalkan vaksin itu datang.
“Jika keputusan MUI menghalalkan vaksin MR itu sudah ada, maka kegiatan itu dilanjutkan, bahkan kami akan membantu untuk mengkampanyekan,”tandasnya. (Ady)