SIDRAP, Penarakyat.com — Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidrap memindahkan 30 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminasa Gowa, Kamis, (09/08/2018).
Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Sidrap. Pemimdahan narapidana ini dilakukan karena padatnya sudah warga tahanan di rutan klas IIB Sidrap yang sudah mencapai 405.
Kepala Rutan Klas IIB Sidrap, Mansyur, SSos, menjelaskan bahwa jumlah tahanan sebelumnya 405 orang dikurang 12 maka saat ini tinggal 395 orang yang kapasitas normal seharusnya hanya 136 orang saja.
“Coba bayangkan bagaimana padatnya sudah rutan ini. Makanya kita pindahkan sebagian tahanan narkoba ke Makassar,” ucapnya.
Mansyur menjelaskan lagi proses pemindahan napi, sebelumnya sudah hubungi Kanwil Makassar dengan mengirim surat serta pengusulan pemindahan.
Setelah dikabulkan permohonan dengan alasan over kapasitas maka mereka menentukan kemana tahanan akan dipindah dengan layak dan Kanwil memutuskan mengirim ke Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminasa Gowa.
Mansyur menjelaskan bahwa untuk bulan Agustus ini total sudah ada 25 tahanan narkoba di pindahkan.
Sebelumnya itu, ada 13 napi narkoba dipindahkan yang dibagi ke tiga tahanan yakni Lapas Klas I Makassar, Lapas Klas IIB Maros, dan Lapas Klas IIA Sungguminasa Gowa.
Kemudian pada Juli lalu juga ada 19 orang dikirim ke Rutan Klas IIB Enrekang. “Rata-rata napi narkona yang dikirim itu vonisnya mulai 5 hingga 16 tahun hukuman penjara,” tandasnya. (ady)