SIDRAP, Penarakyat.com — Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan lalu oleh jajaran Polres Sidrap, akhirnya lelaki Nasrul Bin Toha alias Kaliabo (55) berhasil diamankan dikediamannya, di Panreng, Baranti.
Operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yuda bersama Kanit Opsnal Narkoba ditangkap di Panreng, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap beberapa hari lalu setelah kembali dari tempat persembunyian selama ini.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra WP yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis malam (9/8/2018) mengatakan, tersangka Nasrul ditangkap sesuai laporan, LPA/179/XII/2017 /SPKT, bahwa DPO/112/XII/2017/An Nasrul.
Menurutnya, penangkapan tersangka Nasrul itu, merupakan hasil pengembangan tersangka narkoba lainnya yang berhasil diamankan sejak Desember 2017 tahun lalu atas nama Amiruddin alias Lagi-Lagi yang saat ini sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Dijelaskannya, dari hasil operasi, petugas tidak menemukan barang bukti (BB), namun pihaknya berhasil menyita 1 unit HP Samsung lipat warna Silver yang saat ini BB dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan penyeliidkan lebih lanjut. (*)