Dollah Mando Serahkan SK Remisi pada 237 Narapidana Sidrap

Dollah Mando Serahkan SK Remisi pada 237 Narapidana Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Memperingati puncak Hari Kemerdekaan ke-73 RI pada tanggal 17 Agustus 2018 ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan seluruh nusantara.

Termasuk narapidana Rutan Klas IIB Kabupaten Sidrap yang telah menjalankan pidananya dengan baik.

Pemberian remisi ini dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Ir H Dollah Mando yang menyerahkan SK Remisi tersebut secara simbolis, dihalaman kantor Rutan Sidrap, Jumat (17/08/2018).

Dari total 338 yang terdiri 104 orang tahanan dan 273 Narapidana, 1 bayi, hanya 237 orang yang dapat Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi diantaranya 91 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 68 orang dapat remisi 2 bulan, 58 orang dapat remisi 3 bulan, 14 orang dapat remisi 4 bulan, 4 orang yang dapat remisi 5 bulan.

Sedangkan remisi 6 belum ada. Untuk hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai 6 bulan.

Bupati terpilih Sidrap H. Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Ditempat yang sama, Kepala Rutan Sidrap, Mansur, mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.

Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut
melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *