UPTD Samsat Sidrap Terima Hasil Bagi Pajak Sebesar Rp18,9 Miliar

UPTD Samsat Sidrap Terima Hasil Bagi Pajak Sebesar Rp18,9 Miliar

SIDRAP, Penarakyat.com — Kabupaten Sidrap kembali menerima bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp18,9 Miliar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra dalam sosialisasi Pajak Daerah di Ballroom, Hotel Sidny, Sidrap, Senin, 20 Agustus 2018 kemarin.

Dia mengatakan, pada Desember 2017 lalu, Pemda Sidrap juga menerima bagi hasil pajak sebesar Rp56,9 Miliar.

“Na kali ini kembali menerima sebesar Rp18,9 Miliar. Itu telah di realisasikan pada Mei 2018 lalu,” kata Kemal Redindo Syahrul Putra.

Dia menyebutkan bahwa bagi hasil yang di terima beberapa waktu lalu oleh pemda Sidrap yakni bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp5,2 Miliar.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,9 Miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp7,1 Miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp19 Juta.

Sedangkan bagi hasil pajak rokok sebesar Rp2,5 Miliar. “Inilah lima jenis pajak dari bagi hasil yang dikembalikan ke pemerintah Sidrap untuk pembangunan,” kata Kemal Redindo Syahrul Putra.

Dia mengatakan, tentunya dengan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan dimaksud untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat.

Hal itu diharapkan agar bisa menumbuhkan rasa kepedulian akan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela dalam membayar pajak baik itu pajak daerah maupun negara.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, sumber pendanaan pembangunan dan kegiatan di Sidrap sebagian besar berasal menggunakan dana dari segenap wajib pajak.

Dia mengatakan, bahwa selain wujud partisipasi, sosialisasi ini juga dapat menjadi media informasi pajak Daerah bagi masyarakat dan meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor guna kemajuan pembangunan khususnya pada Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan pembangunan daerah. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *