PINRANG, Penarakyat.com — Forum Komunikasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Pinrang , mendesak pihak Polres segera mengusut kasus kecelakaan Tenaga Kerja di PT BLG (Grinding Rumput Laut) di Kecamatan Suppa Pinrang beberapa waktu lalu.
FK-LSM menilai proses penanganan Kecelakaan Tenaga Kerja (KTK) di perusahan asing yang dinyatakan via medis cacat seumur hidup (kedua kaki koran) yang terbik-cabik oleh mesin Grinding Rumput laut itu, berlarut-larut.
“Apalagi ada dugaan suatu kecelakaan yang disengaja oleh pihak manajemen yang (pelaku adalah TKA) asal Cina,” kata Ketua FK-LSM ,Kabupaten Pinrang, Ir.Ruslan Ma’rupi , kepada Join News Network (JNN) media partner Penarakyat.com, kemarin.
Ruslan yang juga sekertaris (demisioner) Pengurus Putra Putri Kepolisian Pinrang, merasa heran hingga FK-LSM menyurat ke Polres Pinrsng (27/08/2018) jangankan penanggulangan pihak Mr.TN , yang diduga sengaja hingga korban Iwan (24) harus telah kedua kakinya cacat seumur hidup itu, sama sekali terproses.
“Bahkan Mr .TN, keberadaannya sementara ini tak jelas hingga kini,” sebut Ruslan.
FK-LSM hanya menghatapkan Polres Pinrang berjalan sesuai UUN 28 Th 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan Skep Kapolri Th 2004 tentang tindak lanjut atas penanganan perkara yang ditangani Polri, dan beberapa aturan yang mengingat.
Dalam Penyelidikan
Sementara Kapolres Pinrang, lewat Kasat Reskrim AKP Suwardi, mengatakan selain kasus Kecelakaan Tenaga Kerja di PT BLG (Rumput Laut) di Suppa pihaknya berjalan hanya masih dalam tahap penyelidikan, termasuk dugaan kasus yang masuk ditangani Tipikor. ” Siap pak, Tipikor masi satu atap dengan Reskrim, dan semia respon (masukan) serta saran sangat kami hargai dan akan di Tuntaskan,” katanya lewat WhastApp-nya, kemarin. (NAS)