SIDRAP, Penarakyat.com — Sidang penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2019 di Bawaslu Sidrap kembali bergulir dikantor Bawaslu Sidrap, Rabu (29/08).
Dalam proses sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, terungkap gugatan pemohon yakni DPC Partai Berkarya Sidrap dikabulkan sebagian gugatannya.
Salah satu poin gugatan diterima tim komisioner majelis Bawaslu Sidrap yang terdiri Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam selaku pimpinan sidang membidangi Devisi Pencegahan & Hubungan Antar Lembaga)
dan anggota Muhardin, SH bidang Bawaslu Sidrap Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran serta Andi Syaiful, S. Sos, Anggota Bawaslu Sidrap Devisi SDM dan Organisasi.
Dalam amar putusannya, Bawaslu membatalkan Berita Acara KPUD Sidrap Nomor : 90/PL.01.03.3/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Sidrap dalam pemilihan umum tahun 2019.
“Memerintahkan kepada KPUD Sidrap untuk melakukan Verifikasi terhadap syarat calon anggota DPRD Sidrap yang di ajukan Partai Berkarya Daerah pemilihan Sidenreng Rappang Dapil 4 Nomor Urut 7 atas nama Haeruddin. Memerintahkan juga untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan,”ucap Asmawati Salam dalam sidang Adjudikasi, Rabu kemarin.
Terpisah, pihak KPU Sidrap, melalui Abd Haris membenarkan pihaknya akan menindak lanjuti hasil sidang Adjudikasi tersebut.
“Sesuai mekanisme kita akan jalankan perintah hasil sidang ini, dan kita proses sesuai perintah Bawaslu Sidrap,”ungkap Haris via selulernya usai sidang tersebut.
Sementara dalam perangkat sidang tersebut dihadiri masing-masing pihak yakni Termohon KPUD Sidrap diwakili Alimuddin Baharuddin, S.KM, MM dan Abdul Haris, SH serta Pengurus Partai Berkarya.
Perangkat Sidang Adjudikasi lainnya diantaranya, Sabahruddin Yusran (Sekertaris Musyawarah), Aifersiafni (Asisten Pimpinan Musyawarah) dan Ema Amalia (Notulensi)
serta Sutrisni (Perisalah). (Ady)