Setelah Idrus, KPK Incar Sofyan Basir

Setelah Idrus, KPK Incar Sofyan Basir

JAKARTA, Penarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut siapa -siapa aparat yang terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pasca menetapkan Idrus Marham politisi parta Golkar sebagai tersangka dan menahannya, Komisi Antirasua kini mengarah ke Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ikut menerima uang suap terkait proyek tersebut.

Kayaknya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
terus saja bernyanyi hingga menyebut keberhasilan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir , dalam PLTU ikut menikmati suap.

Mungikin karena baru satu saksi (Eni Maulani Saragih) yang memberikan kesaksian akur dia itu, sehingga KPK belum menguatkan statemen bila Direktur PT. PLN Sopyan Basir tersangka.

“Baru satu orang saja si Eni (yang menyebut Sofyan Basir terima uang) ,” sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , ketiga ditanya di sela-sela lokakarya media, Jakarta, Sabtu (01/09/2018) kemarin.

Alexander menambahkan, Eni juga menyambangi bahwa uang yang dirinya terima juga masuk ke kantong mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Berdasarkan pengakuan Eni, sebut Alex , uang yang terkait proyek PLTU Riau-1 itu bakal dibagikan bersama Idrus Marham dan Sofyan Basir.

Bahkan Eni, menyampaikan kepada Idrus Marham kemarin di KPK (dalam pemeriksaan) mengatakan ” saya habis ketemu dengan Sofyan Basir . Nanti pembagiannya sama-sama.

Berdasarkan pengakuan itu (Eni) pihak KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat keterangan tersebut terkait keterlibatan Sofyan dalam proyek senilai US$900 juta.

Tentu saja , janji Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan statusnya untuk menyusul Idrus Marham. ” Karena saat ini baru sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup,” katanya, dan disayangkan upaya untuk mengklarifikasi dugaan ini, Direktur PT.PLN Sofyan Basir tidak berhasil dikonfirmasi wartawan.

Padahal nama Sofyan mencuat setelah Eni Saragih dan Kotjo ditangkap tim penindakan KPK pada 13 Juli 2018. Penyidik KPK bahkan langsung menggeledah rumah pribadi dan ruang kerja Sofyan di kantor pusat PT PLN, sehari setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.

Namun keterangan di KPK diangkui Sofyan Basir, sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon seluler Sofyan. (NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *