SIDRAP, Penarakyat.com — Kerja keras anggota Polres Sidrap mengungkap kasus-kasus menonjol di wilayah hukumnya terus berbuah manis.
Sama dengan Pameo ini : “Sepandai-pandainya tupai melompat, toh akhirnya akan terjatuh juga”.
Pelarian tersangka RHM alias HIM (22) selama 2 tahun akhirnya terhenti dibalik sel jeruji besi Polres Sidrap, Minggu (02/09/2018) sekitar 16.00 Wita.
RHM yang berdomisili alamat Dusun 5 Barukku Kelurahan Batu Kecamatan Pituriase Kabupaten Sidrap ini merupakan salah satu TO (Target Operasi) SatReskrim dengan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sidrap ini merupakan TO Operasi Sikat 2018.
Dia berhasil ditangkap setelah anggota unit khusus Resmob SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abd Halim, S. Sos berhasil mengendus keberadaan tersangka di SPBU Tanrutedong Kelurahan Salomallori Kecamatan Duapitue, Sidrap.
RHM di TO setelah polisi menerima laporan korban Curanmor di beberapa lokasi berbeda diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/69/II/2016/SSL/Sidrap, tanggal 01 Februari 2016 tentang tindak pidana Curanmor.
Berdasarkan laporan itu, kemudian Polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang : DPO/49/II/2017/Reskrim, tertanggal 02 Februari 2017, tentang tindak pidana Curanmor.
Dalam kronologis kasus ini, sebelumnya yakni pada tahun 2017, telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki Wawan dan Ismail dan telah menjalani proses hukuman di Rutan Klas IIB Sidrap.
Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama RHM.
Selama ini, tersangka RHM selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun, aparat tak pernah lelah mengejarnya sehingga diperoleh informasi terakhir keberadaanya bahwa lelaki RHM baru saja meninggalkan rumahnya dengan menumpang mobil Toyota Avanza warna hitam DP 1086 AL menuju arah Kota Parepare.
Pada saat mobil yang di tumpanginya mampir di SPBU Tanrutedong untuk mengisi BBM, tim buru sergap Resmob Polres Sidrap yang mengikuti jejaknya langsung menyergapnya.
Akhirnya, RHM berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK,MH dihubungi, Minggu malam (02/09/2018) membenarkan pengungkapan TO operasi Sikat 2018.
“RHM ini adalah DPO kedua dari kasus Curanmor berhasil diungkap anggota kita. Rabu 28 Agustus seorang TO berinisial WH alias JD (27), warga asal kelurahan Panreng Kecamatan Baranti, Sidrap kita tangkap. Ini prestasi anggota kita dan saya apresiasi keberhasilan mereka,”ucap Ade Indrawan, sesaat lalu.
Sementara hasil interogasi, tersangka RHM mengakui perbuatannya ikut menjadi komplotan curanmor ini masing-masing TKP di halaman RSUD Nene Mallomo Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae pada tahun 2016.
Adapun barang buktinya satu unit Honda Beat warna biru-putih yang telah disita sebagai barang bukti.
TKP kedua juga diakui tersangka pada tahun 2016 bertempat di warung yang terletak di jl. Poros Parepare, tepatnya di Kelurahan Wala, Maritengngae dirinya melakukan aksi Curanmor Yamaha Mio sporty warna hijau.
Namun barang bukti ini belum disita aparat dan sementara dikembangkan. (Ady)