SIDRAP, Penarakyat.com — Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum ditengah-tengah masyarakat, pihak Polsek Panca Rijang, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Sidrap melakukan penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di aula kantor Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu (12/9/2018).
Hadir dalam acara penyuluhan hukum tersebut, Kapolsek Panca Rijang, KOMPOL Syamsu Yasmin, Camat Panca Rijang, Anwar Lambogo, Kejari Sidrap, yang diwakili Romi, dan pihak Inspektorat Sidrap yang diwakili Ronni Setiawan, Kades Bulo dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Menurut Kapolsek Syamsu, kegiatan tersebut bertujuan secara bersama masyarakat dan aparat mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa yang dianggarkan melalui APBN untuk pembangunan desa.
Ia meminta agar penggunaan dana desa tersebut yang terindikasi terdapat penyalahgunaan, agar segera melakukan koordinasi atau melaporkan kepada pihak berwajib untuk disikapi secara bersama.
Hal senada juga dikemukakan pihak Kejaksaan Negeri Sidrap, melalui Jaksa Intelijen Adry, SH berharap anggaran Desa bisa tepat sasaran dan peruntukkannya.
“Ingat, sedikit saja selisih itu bisa dipidana. Ini jangan main-main soal pengelolaan keuangan desa, sudah banyak perangkat Desa berurusan hukum,”tegas Adry mengingatkan.
Begitupun masyarakat, juga diharapkan keterlibatannya ikut mengawasi peruntukkannya ADD masing-masing diwilayah,”tandasnya. (Ady)
(Ady)