PINRANG, Penarakyat.com — Satu persatu kasus kriminalitas yang menjadi target operasi (TO) Sikat Lipu 2018 diungkap SatReskrim Polres Pinrang.
Mulai kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Curnik (pencurian elektronik) hingga pencurian dengan kekerasan (Curas).
Perkembangan terbaru, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil terbongkar di wilayah hukum Polres Pinrang.
Ironisnya, 5 orang pelaku curat yang diamankan kesemuanya adalah karyawan PT. Telkom Tbk.
Mirisnya, komplotan ini justru merugikan perusahaan tempatnya cari makan selama ini.
Mereka disangkakan kasus pencurian kabel Telkom.
Kelimanya, masing-masing di inisialkan WYD (34) dan BRH (31), keduanya warga Kessi, kecamatan Lanrisang Pinrang, serta RZL (22) warga asal Sabbang Paru Desa Tassiwalie Kecamatan Suppa, Pinrang.
Sementara, dua orang lainnya warga Kota Parepare yaitu RZM (25), dan ARF (30), tercatat sebagai warga Kelurahan Ujung Bulu dan BTN Lapadde Mas Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung.
Terungkapnya kasus ini bermula pada laporan masyarakat yang ditindak lanjuti Intelmob Detasemen B Pelopor Parepare terkait adanya pelaku pencurian kabel secara terorganisir.
Laporan itu kemudian di selidiki hingga kelimanya diamankan di TKP Kampung Karangang Kecamatan Mattirobulu, Pinrang pada Rabu (12/09/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
Selanjutnya pada jam 19.00 Wita, Team Crime-Fighter Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Aris, SH menjemput pelaku di Mako Brimob Detasemen B Parepare yang diserahkan oleh Kanit Intelmob AIPTU Ismail Rahman.
Diamankannya kelima karyawan PT. Telkom ini berdasarkan penangkapan : LP/ 362 / IX / 2018/Spkt/Sulsel/Res. Pinrang yang dilaporkan Korban atas nama perusahaan Telkom yakni pelapor Takri Jaya Rifai (53), Asisten Manager Witel Sulbar.
Perbuatan para tersangka ini, PT. telkom Tbk harus menanggung kerugian sebesar Rp270 juta.
Dalam catatan pelaporannya, para pelaku menggasak kabel telepon di Kampung Karangan Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang, Agustus 2018 lalu.
Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Suardi, S. Sos, membenarkan pengungkapan pelaku Curat tersebut.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa Kulit kabel Telkom yang telah dijual oleh pelaku. Ini modus operandi yang terorganisir karena aksinya tidak dicurigai dan orang internal tehnisi Telkom,”ucap Suardi.
Dalam menjalankan aksinya, kata Suardi, pelaku merupakan karyawan PT. Telkom dan melakukan pencurian dengan modus sedang menjalankan tugasnya.
“Pelaku berpakaian baju dinas PT. Telkom serta melakukan pencurian dengan cara memanjat dan memotong kabel menggunakan gergaji,”paparnya.
Dari hasil interogasi, sambutannya, kelima pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter TKP Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
“Semua hasil curiannya itu telah dijual di Kampung Jaya kecamatan Watang Sawitto dengan harga miring,”bebernya.
Menurutnya, hasil penjualan itu dibagi rata. Kemudian pengembangan kasus tersebut, pihak Kepolisian menangkap dan menahan penadahnya bernama Pandek Rifai (42) warga beralamat di Kampung Jaya Jl. Lamini Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
“Tersangka WYD yang bertugas menjual
hasil curiannya kepada Penadah. Kini 5 tersangka dan seorang penadah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandasnya. (Ady)