Selamat Tinggal HK2 Diatas U35

Selamat Tinggal HK2 Diatas U35

* 51.271 Jatah Pusat, 186.744 Jatah Daerah

JAKARTA,Penarakyat.com ‐‐  Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 – selamat tinggal honorer kategori 2 (HK2) yang per-1 Agustus 2018 berusia diatas 35 tahun (U35).

Penegasan ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Harapan tenaga HK2 usia di atas 35 tahun untuk CPNS dipastikan ‘ selamat tinggal alias pupus, demikian Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir, kepada pers, seraya mengatakan ini sudah aturan yang terserah dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam aturan disebut , tenaga honorer yang berkesempatan menjadi CPNS kali ini adalah eks tenaga HK2 tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Hanya saja yang berhak mendaftar jadi CPNS berusia maksimal 35 tahun per-1 Agustus 2018 saja,” kata Mudzakir mengingatkan. HK2 ini tentu memiliki ijazah S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan.

Aturan usia 35 tahun ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tahun ini pemerintah membuka lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah, dan pemerintah hanya memberi kursi 13.347 Tenaga HK2 yang akan terangkat jadi CPNS Tahun Anggaran 2018 yang diutamakan kesehatan dan pendidikan. (NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *