SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Resmob SatresNarkoba Polres kembali berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Polres Sidrap.
Hanya berselang sehari setelah menangkap seorang petani bernama Kaharuddin alias Kahar (39), di lokasi depan Masjid Raya jalan Jend. Sudirman, Sabtu (15/09/2018) kemarin.
Satresnarkoba kembali mengamankan dua orang terduga pelaku lahgun. Salah satunya berprofesi penjual ikan.
Adalah Fadlan Hamdan alias Alang (17), dan Ruslan alias La Koko (28). Ruslan diketahui penjual ikan dan Alang hanya wiraswasta.
Keduanya warga Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap berhasil diamankan di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Lempangnge, Panca Rijang, Minggu (16/09/2018) sekira pukul 15.00 Wita.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 1 set bong atau alat hisap lengkap dengan pipa kaca/pireks yang masih berisi sabu.
Selain itu, juga ada 1 sachet bekas pakai dan satu unit HP Nokia warna Hitam.
Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH.
“Kita berhasil gerebek pelaku saat sedang pesta narkoba. Kita terima informasi masyarakat jika dirumah salah satu pelaku kerap dijadikan lokasi pesta narkoba sehingga kita lidik dan menangkapnya,”ungkap Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Badollahi, sesaat lalu.
Menurutnya, kasus ini sementara didalami dan dikembangkan, darimana didapatkan barang haram tersebut.
“Kami masih lidik kedua tersangka. Ini masih didalami apakah ada jaringan lainnya, sebagai pengguna maupun kurir,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Alang dan Koko dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1.
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)