SIDRAP, Penarakyat.com — Mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Sidrap, Jumat 05 Oktober 2018 kemarin, berhasil melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi.
Giat Cipkon ini menyasar beragam penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di Sidrap.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Badollahi dan Kasat Sabhara IPTU Muh Irsal dan Kasi Propam AIPTU Huser Rampagoa.
Giat memberantas Pekat ini dimulai pukul 23.40 dengan mendatangi tempat hiburan malam di Cafe milik Wa Onde Sappewali di Kampung Baru Mattirotasi kecamatan Watangpulu dan menemukan 2 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kedua PSK ini diketahui beridentitas bernama Diana asal Gowa dan Naharia asal Pinrang.
Selain PSK, juga ada barang bukti ditemukan dan menyita 16 buah kondom.
Bahkan, dilokasi Cafe ini ditemukan Dump Truk milik Wa Onde dimana didapati 11 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan dan ratusan sachet kosong lainnya.
Sayang, kurir dan mucikari ini melarikan diri saat Penggeledahan berlangsung.
Kini Wa Onde dinyatakan buron.
Sementara, tidak puas dilokasi pertama, petugas kemudian bergeser ke lokasi kedua pada pukul 24.00 wita dengan melakukan penggeledahan di Cafe bunda RIA dan menemukan 3 orang lagi perempuan yg diduga PSK masing-masing bernama Asmarani asal Kota Makassar, Ana asal Toraja, Rosita asal Barru.
Selain 3 PSK, polisi juga menyita rekapan Nomor Togel. Selanjutnya, Pukul 00.45 kembali lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Cafe Fhinisi pemilik Anjas Rappe dan dihalaman depan mengamankan 2 orang Pria yang diduga pelaku Sobis (penipuan).
Saat digeledah, kedua pria diidentifikasi bernama Asmar dan Asrul keduanya warga Datae, Wattang Pulu Sidrap.
Asmar dan Asrul ini diduga menipu dengan modus dengan cara mengedarkan Foto bugil perempuan dengan imbalan pulsa melalui akun palsu melalui Facebook (No Sex No Sara) milik pelaku.
Selanjutnya, Pukul 01.30 Wita Operasi Cipkon berlanjut di Karaoke Valentine milik Anto melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung sebanyak 25 orang serta pelayan sebanyak 20 orang dan menemukan pelanggaran cafe ini masih beroperasi sudah melewati batas dengan menjual Minuman Beralkohol jenis BIR tanpa izin.
Ditempat lainnya, Cafe Karaoke Surya di Bojoe Kelurahan Arawa, Watangpulu dirazia : Pukul 02.00 wita.
Dicafe milik Amir Laupe ini ditemukan pelanggaran beroperasi diluar jam istrahat dan tidak memiliki ijin operasi.
Begitupun Cafe Lestari Bojoe di Watangpulu milik Wa Mella juga tak mengantongi ijin operasi termasuk pemeriksaan pengunjungnya.
Pelaksanaan giat Cipkon dengan sasaran penyakit masyarakat ini atas intruksi langsung Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan.
Kini semua PSK dan barang buktinya termasuk pengelolah tempat hiburan malam itu digelandang ke Mapolres Sidrap untuk dimintai keterangannya.
“Kita lakukan operasi sikat pekat ini guna menciptakan rasa nyaman pada masyarakat. Tidak boleh ada gangguan jam istirahat warga karena ulah THM nakal yang semuanya tidak ada yang mengantongi ijin operasi. Hal ini akan kita koordinasikan dengan Pemda Sidrap terkait ijin operasi,”tegas Ade Indrawan. (Ady)