Ngaku Polisi, Justru 2 Pemuda Ditangkap Usai Curi Elektronik

Ngaku Polisi, Justru 2 Pemuda Ditangkap Usai Curi Elektronik

SIDRAP, Penarakyat.com — Aparat satuan Jatanras Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap 2 terduga pelaku pencurian dan perampasan dengan cara mengaku anggota Polri, Selasa (09/10).

Dua orang polisi gadungan berhasil dibekuk di Jl. Agussalim lr. 3 Kelurahan Mattirosompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, sekitar 02.00 dinihari.

Keduanya masing-masing Andi Agung (23) warga jln Agussalim Parepare dan rekannya Deevat Alias Chandra (19), beralamat Perumnas WekkeE Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Andi Agung mengotaki aksinya ini, sementara Chandra yang sehari-harinya buruh bangunan bertugas sebagai penadah.

Sindikat kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi korban Ardi Arifing bernomor : LP/490/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 10 September 2018 tentang tindak pidana pencurian 3 (Tiga) buah HP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 September 2018 jam 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Rappang Kecamatan Pancarijang, Sidrap.

Berdasarkan itu, polisi kemudian bergerak cepat menuju Parepare setelah ciri-ciri pelaku diketahui.

Dalam modusnya, pelaku Andi Agung menghampiri 3 orang korbannya dan mengaku sebagai anggota Polri sedang mencari target operasi.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta tolong untuk dibantu mencari alamat seseorang yang bernama Andi.

Selanjutnya para korban mengantar pelaku untuk mencari alamat dan orang yang dimaksud, namun tidak berhasil menemukannya.

Kemudian pelaku merampas 3 buah HP milik korban sambil mengancam korban dan berkata “JANGANKO BILANG-BILANG KALO SAYA POLISI” sambil memperlihatkan senjata api yang sebelumnya disimpan dibawah sadel motornya, lalu pelaku meninggalkan para korbannya.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati
Barang Bukti berupa masing-masing 1 buah HP Vivo Y53 warna hitam, HP Vivo Y71, HP Galaxy J putih, HP Nokia hijau sebuah HP Nokia warna biru dan 1 buah HP Strawberry warna hijau serta 2 buah Replika Senpi bentuk Revolper.

Selain itu, juga sebilah senjata tajam berupa badik dan 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna Silver DP 2272 LX.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir saat menggelar press release menguraikan Awalnya polisi mengamankan pelaku penadah bernama Deevat setelah Handphone milik berhasil dilacak keberadaannya.

Dari pelaku penadah diamankan 1 buah HP Vivo Y53 dan sebilah badik yg diselipkan dipinggangnya. Keterangan diperoleh dari Deevat bahwa barang berupa HP Vivo Y53 tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki-laki yang dikenalinya dengan cara berkomunikasi melalui grup jual beli online di media sosial.

“Deevat ini penadah, lalu dibeli dari Andi Agung. A. Agung merupakan pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polisi. Barang buktinya berhasil kita sita semua,”ucap AKP Jufri Natsir dalam keterangan Persnya, Selasa kemarin.

“Tersangka Agung juga mengakui perbuatannya jika musah merampas harta milik para korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi. Semua barang bukti termasuk replika pistol revolver juga diperlihatkan korban sebagai bukti mengancam dan meyakinkan korban,”lontar Jufri Natsir.

“Selanjutnya kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diancamkan pasal pencurian dan pemberatan dengan pasal 365 Undang-undang KHUP dengan maksimal kurungan badan 9 tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *