PTUN Makassar Membatalkan Gugatan PT GMTD

PTUN Makassar Membatalkan Gugatan PT GMTD

MAKASSAR, Penarakyat.com — Hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 81/B/2018/PT.TUN Makassar tanggal 10 Oktober 2018 Perkara Pertanahan antara Penggugat : PT. Gowa Makassar Tourism Development, TBK melawan Tergugat KA. Pertanahan Kota Makassat, Tergugat II INV : Yunus Tyos, dimana putusan tersebut salah satunya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 86/G/2017/PTUN Makassar, tanggal 10 April 2017.

Untuk itu, Irvan, SE selaku koordinator Gerakan Masyarakat Mariso, memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang telah memutuskan secara adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, Irvan, SE, juga meminta kepada pihak PT. Gowa Makassar Tourism Development, TBK untuk tidak melanjutkan atau banding kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut.

Selain itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Mariso ini juga meminta kepada DPRD Makassar untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Mariso.

“Kami sudah sampaikan beberapa waktu lalu, baik secara langsung maupun melalui surat kepada DPRD Kota Makassar, untuk mendudukkan secara bersama pihak Pemerintah Kota Makassar, Pertanahan Kota Makassar, PT. Gowa Makassar Tourism Developmentm Tbk, dan Warga Kelurahan Mariso Kecamatan Mariso dalam rangka bermusyawarah untuk penyelesain sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Mariso”, tutup Irvan, SE. Selasa (23/10/2018). (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *