Akta Hibah Cacat Hukum Terbit, Notaris PPAT Pinrang Dipolisikan

Akta Hibah Cacat Hukum Terbit, Notaris PPAT Pinrang Dipolisikan

PINRANG, Penarakyat.com — Diduga sarat manipuasi yang berimplikasi cacat hukum dalam penerbitan 17 Akta Hibah, Notaris PPAT Faisal, SH, M.Kn yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang dilaporkan ke Polisi.

Faisal dilaporkan oleh Sari Bulan, 45 tahun, warga Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang melalui pengacaranya Supriyono, SH, M.Hum dan Feri Chandra Irawan, SH yang beralamat di Kantor Pesisir Tengah IV Nomor 16 Panarukan Situbondo Jawa Timur.

Dalam laporannya yang ditujukan ke Kapolres Pinrang Cq. Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Selain melaporkan Notaris PPAT Faisal sebagai Terlapor II, kuasa hukum pelapor juga melaporkan Muhammad Djakfar, warga Dusun Dolangan Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang sebagai Terlapor I.

“Diduga kuat ada manipulasi atau perbuatan melawan hukum atas terbitnya 17 Akta Hibah yang diterbitkan Terlapor II dalam proses hibah 17 objek tanah sawah dari Pemilik Hj. Hindong kepada Terlapor I pada tahun 2015,” ungkap Supriyono kepada awak media, Sabtu (3/11/2018).

Supriyono menuturkan, dugaan tersebut didasari atas adanya beberapa kejanggalan dalam penerbitan Akata Hibah tersebut; seperti pemilik tanah atau pemberi Hibah sudah menderita sakit akut (Stroke) sejak tahun 2011 sehingga bisa dianggap tidak sehat jasmani dan rohani lagi.

Namun tiba-tiba, di tahun 2015, lanjut Supriyono,terlapor II menerbitkan Akta Hibah atas nama Terlapor I dan atas dasar itu, kepemilikan di Sertifikat Objek juga diubah oleh Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang.

“Sangat mencurigakan, selain masalah kesehatan dari pemilik objek atau pemberi hibah, proses peralihan kepemilikan Sertifkatnya juga cukup instan. Bahkan ada yang kepemilikannya yang berubah di Sertifikat hanya dalam waktu tiga hari setelah terbitnya Akta Hibah,” jelasnya.

Namun sebagai langkah awal, kata Supriyono, pihaknya baru melaporkan tiga objek ke Polres Pinrang dengan Laporan tertanggal 07 September 2018 lalu.

Di tempat yang sama, Pelapor Sari Bulan menambahkan, selain kejanggalan-kejanggalan yang telah disebutkan Kuasa Hukumnya, status Terlapor I juga hanya merupakan Keponakan dari Suami pemilik tanah atau pemberi hibah.

“Muhammad Djakfar itu hanya keponakan dari H. Hasan yang merupakan suami H. Hindong. Sementara kami berlima, merupakan keponakan langsung dari H. Hindong. Di mana Terlapor I selama ini juga tidak dekat atau bisa dibilang dibenci oleh pemilik tanah,” tutur Sari Bulan.

Yang sangat menyakitkan lagi, lanjut Sari Bulan, sejak tantenya tersebut sakit, ia bersama 4 saudaranya yang lain dilarang menjenguk H. Hindong.

“Pasangan H. Hindong dan H. Hasan itu tidak memiliki anak. Adapun dari sisi pertalian darah, keponakan langsung H. Hindong itu cuma kami berlima karena yang bersangkutan cuma dua bersaudara yaitu dengan Almarhum ayah kami yang bernama Pasaddai,” aku Sari Bulan.

Makanya, tegas Sari Bulan, mewakili ke-4 saudaranya yang lain sebagai keponakan langsung dari H. Hindong, dirinya tidak akan tinggal diam dan siap berjuang demi mengambil kembali hak milik tantenya yang diduga dirampas secara tidak bermoral oleh Terlapor I dengan bantuan dari Terlapor II. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *